Maba, Haliyora
Dinas Perhubungan Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), belum memberi kepastian terkait mudik antar Kabupaten.
Saat ini, Pemkab Haltim masih menunggu rapat lanjutan maupun ketetapan resmi berupa Surat Keputusan (SK) Gubernur terkait mudik yang akan diberlakukan di Haltim.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Itu disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Haltim, Irmawati Abdul Kader saat dikonfirmasi, Rabu (21/04)2021).
Katanya, hasil rapat melalui meeting zoom dengan Kapolri, Panglima TNI, Kemenhub, kemenkes, Kemenag, Kemenpan RB, dan Kemendagri yang dilaksanakan di Polres, pada Rabu (20/04/2021) memutuskan soal larangan mudik antar Kabupaten di Maluku Utara, menunggu hasil rapat selanjutnya.
“Kalau untuk lokal dalam kabupaten tidak ada larangan selama masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan,” ucap Irmawati.
Sambungnya lagi, dalam rapat itu juga dijelaskan ada beberapa zona di Indonesia di larang mudik. “Tetapi Maluku dan Maluku Utara tidak masuk dalam zona larangan itu. Namun untuk daerah yang tidak masuk dalam larangan mudik harus melakukan langkah-langkah prefentif guna mengurangi angka penyebaran Covid-19,” terangnya.
Irmawati menambahkan, pihak Polres juga belum mendapat telegram resmi terkait larangan mudik, untuk itu Pemerintah Daerah juga masih menunggu keputusan Gubernur dan rapat gugus tugas covid-19 kabupaten dengan Bupati.
“Untuk memutuskan langkah-langkah apa yang akan dilakukan demi mencegah penyebaran virus Covid-19 pasca mudik lebaran,” pungkas Irmawati. (RH-1)