Pemda Taliabu Keluhkan DBH Belum Dibayar Pemprov Malut

Bobong, Haliyora

Pemerintah Provinsi Maluku Utara belum melunasi dana bagi hasil (DBH) tahun 2020 kepada  Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu sebesar Rp 12 miliar.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Pulau Taliabu, Irwan Mansur kepada Haliyora, Kamis (15/04/2021)

Kepala BPPKAD mengatakan, hingga memasuki triwulan pertama tahun 2021 Pemerintah Provinsi Maluku Utara belum memberikan/melunasi dana bagi hasil (DBH) Kabupaten Pulau Taliabu tahun 2020.

BACA JUGA  Pemeriksaan Sertifikat Vaksin di Pelabuhan Semut Masih Longgar

“Dana bagi hasil itu totalnya Rp 25 miliar.  Pemprov baru bayar setengah atau dua triwulan sebesar Rp 12 miliar lebih, masih sisa dua triwulan lagi sekitar Rp 12 miliar lebih,” ungkap Irwan.

Dikatakan tunggakan pembayaran DBH oleh Pemprov Malut itu sangat berpengaruh pada belanja daerah baik fisik maupun nonfisik, apalagi APBD Pulau Taliabu sangat kecil.

BACA JUGA  Temui Kontraktor, Kepala BPKAD Malut Kembali Umbar Janji

“Kami punya DBH mungkin yang paling terkecil, sudah bagitu pemberiannya tidak normal lagi, padahal kalau mereka berikan tepat waktu anggaran itu kita bisa gunakan biayai kebutuhan daerah. APBD Taliabu begitu kecil, otomatis DBH sangat dibutuhkan,” katanya

Irwan berharap Pemprov Malut segera memberikan jatah DBH Taliabu. “Kami meminta Pemerintah Provinsi Malut agar segera selesaikan angaran DBH Kabupaten Pulau Taliabu secepatnya,” harap Irwan. (Ham-1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah