Bobong, Haliyora
Pemerintah Provinsi Maluku Utara belum melunasi dana bagi hasil (DBH) tahun 2020 kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu sebesar Rp 12 miliar.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Pulau Taliabu, Irwan Mansur kepada Haliyora, Kamis (15/04/2021)
Kepala BPPKAD mengatakan, hingga memasuki triwulan pertama tahun 2021 Pemerintah Provinsi Maluku Utara belum memberikan/melunasi dana bagi hasil (DBH) Kabupaten Pulau Taliabu tahun 2020.
“Dana bagi hasil itu totalnya Rp 25 miliar. Pemprov baru bayar setengah atau dua triwulan sebesar Rp 12 miliar lebih, masih sisa dua triwulan lagi sekitar Rp 12 miliar lebih,” ungkap Irwan.
Dikatakan tunggakan pembayaran DBH oleh Pemprov Malut itu sangat berpengaruh pada belanja daerah baik fisik maupun nonfisik, apalagi APBD Pulau Taliabu sangat kecil.
“Kami punya DBH mungkin yang paling terkecil, sudah bagitu pemberiannya tidak normal lagi, padahal kalau mereka berikan tepat waktu anggaran itu kita bisa gunakan biayai kebutuhan daerah. APBD Taliabu begitu kecil, otomatis DBH sangat dibutuhkan,” katanya
Irwan berharap Pemprov Malut segera memberikan jatah DBH Taliabu. “Kami meminta Pemerintah Provinsi Malut agar segera selesaikan angaran DBH Kabupaten Pulau Taliabu secepatnya,” harap Irwan. (Ham-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!