Halsel jadi Sentra Program LIN, Ini Kata Kadis DKP

Halsel, Haliyora

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Halmahera Selatan (Halsel), Iksan Subur mengatakan Provinsi Maluku dan Maluku Utara menjadikan Kabupaten Halsel sebagai salah satu sentra pengembangan Program Limbung Ikan Nsional (LIN).

Untuk itu, kata Iksan, saat ini komunikasi antara pemda Halsel dengan pemda Provinsi serta Pemerintah Pusat sangat intens untuk persiapan-persiapan pelaksanaan program LIN.

“Pekan kemarin tim kementrian dari pusat  melakukan survei potensi perikanan apa yang akan difokuskan, sambil melihat beberapa infrastruktur perikanan di Panambuang Bacan,” ungkap Iksan, Kamis (25/03/2021).

Menurutnya, program LIN merupakan program strategi pemulihan ekonomi masyarakat di era Covid-19. 

BACA JUGA  Pemkab Haltim Siapkan Rp 12 Miliar untuk Pembayaran THR

“Pemda Halsel sangat bersyukur atas ditetapkannya Halsel sebagai salah satu sentra pengembangan dalam Program LIN. Masyarakat nelayan di Halmahera Selatan sangat menanti, karena dipastikan banyak kebijakan dan pembangunan sarana prasarana perikanan yang akan dihadirkan  untuk nelayan. Ini akan  mendorong pendapatan dan pertumbuhan sektor perikanan nelayan,” tuturnya.

Lebih lanjut Iksan mengatakan, Halsel sebagai  pilihan lokasi pengembangan Lumbung Ikan Nasional karena secara geografis sangat mendukung potensi perikanan, apalagi ada perusahan perikanan milik negara seperti Perusahan Perikanan Nusantara (Perinus) telah berinvestasi di wilayah Halsel.

“Kehadiran LIN di Halsel pasti berdampak sangat positif dalam mengangkat derajat ekonomi nelayan di Halmahera Selatan,” ujarnya.

BACA JUGA  Jika Tak Ada Aral, Pembangunan RSUD Ternate Senilai Rp 300 Miliar Segera Dikerjakan 

Meski begitu ada satu kelemahan yang harus diperbaiki ke depan, yakni dari sisi regulasi.

Kata Iksan, pemasukan untuk PAD dari sektor perikanan Halsel tiap tahun sangat kecil karena ruang inovasi DKP sebagian besar diambil alih Provinsi Maluku Utara sehingga memperlemah kewenangan DKP Halsel.

“Kewenangan di bidang perikanan sesuai undang undang nomor 23 sudah didominasi oleh pemerintah provinsi.  Undang-Undang ini sangat memperlemah ruang inovasi  DKP Halsel. Ke depan regulasi ini harus ditinjau kembali, karena itu kami berharap program LIN ini menjadi instrumen perubahan buat bidang kelautan dan perikanan,” pungkasnya. (Asbar-1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah