Sanana, Haliyora
Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mencalonkan diri sebagai calon Kepala Desa (Cakades) dan kemudian terpilih maka akan dinonaktifkan sementara.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Sula, Aswin Soamole, saat dikonfirmasi Haliyora di kantor Bupati, Senin, (22/3/2021).
“ASN yang bertarung pada Pilkades Kepsul ketika terpilih, maka dinonaktifkan sementara. Selain itu, ia juga tidak akan menerima gaji pokok, tunjangan PNS, dan usulan kenaikan pangkat selama menjabat sebagai kepala desa,” jelasnya.
Aswin juga menegaskan, bagi ASN yang terpilih kemudian bermasalah dalam mengelola DD dan ADD, maka akan dipecat sebagai ASN.
“ASN yang menjadi kepala desa dan jika terbukti bermasalah pengelolan DD dan ADD desanya sesaui audit Inspektorat, kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisan atau Kejaksaan, maka akan diberhentikan sebagai ASN. Namun ketika selama menjabat tidak ada masalah, maka akan di terbitkan surat pengaktifan dari bupati,” katanya.
Lebih lanjut, tahapan pikades sudah pada tahap verifikasi berkas calon yang akan disampaikan pada selasa besok (23/03/2021).
“Hasil verifikasi berkas akan disampaikan besok setelah selesai diperiksa oleh tim kami di panitia kabupaten,” tutupnya. (AT-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!