Ternate, Haliyora
Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (28/01/2021), telah menyidangkan empat gugatan terhadap Perselisiahan Hasil Pemilukada (PHP) di Provinsi Maluku Utara. Diantaranya Halut, Halbar, Haltim dan Halsel.
Keterangan itu disampaikan Kuasa hukum KPU empat kabupaten, Hendra Kasim kepada Haliyora saat dikonfirmasi Haliyora via telpon, Kamis (28/01/2021).
Hendra menjelaskan, tiga permohonan paslon masing-masing kabupaten disidangkan mulai pukul 01.00 WIB yakni Kabupaten Halbar, Halut, Halsel. Sidang dibuka kembali pada pukul 15.00 WIB untuk permohonan dua Paslon Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) namun berkas permohonan belum lengkap.
Menurut Hendra, semua permohonan pemohon tidak menyentuh substansi, yakni perselisihan hasil suara, semuanya biasa saja. Yang dipersoalkan hanya menyangkut proses.
“Dalam permohonan pemohon dari ke empat kabupaten tersebut semuanya biasa saja dan tidak ada yang bicarakan soal perselisihan hasil, semuanya berbicara pada sengketa proses dan itu kewenangan Bawaslu,” ungkapnya.
Halut misalnya, sambung Hendra hanya mempersoalkan berberapa hal yang terjadi di TPS NHM dan rekomendasi Bawaslu. Kemudian Halbar rata-rata pada persoalan DPTb, sedangkan Halsel paling banyak berbicara seputar sengeketa putusan DKPP, dugaan ijasah palsu dan ada beberapa sengketa proses yang mereka dalilkan, sementara untuk Haltim ternyata pemohon tidak siap dengan permohonannya.
“Di Haltim itu permohonan pemohon tidak lengkap yang menurut peraturan MK nomor 6 tidak bisa lagi diajukan perbaikan. Artinya pemohon tidak siap dengan permohonannya,” terang Hendra
“Pada prinsipnya KPU sudah siapkan jawabannya, kalau pada persidangan pertama tadi diminta majelis untuk dimasukkan jawaban, maka kami siap masukkan, tetapi jadwal memasukkan jawaban termohon nanti pada sidang tanggal 05 Februari. Jadi kita tunggu tangga 5 baru baru dimasukkan,” pungkasnya. (Ichal-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!