Ternate, Haliyora
Sepanjang tahun 2020 Polres Ternate bersama jajaran Polsek di wilayah hukum Ternate berhasil menyita dan mengamankan satu ton miras jenis cap tikus.
Catatan itu disampaikan Kapolres Ternate AKBP Aditiya Laksimada dalam gelar Konferensi Pers ungkap kasus akhir tahun 2020 di Aula Polres, Kamis (31/12/2020).
Satu ton miras cap tikus tersebut disita sepanjang Januari-Desember 2020.
Disebutkan, Barang Bukti (BB) miras itu dipasok dari luar Kota Ternate untuk diperdagangan di wilayah hukum polres Ternate namun langsung diamankan petugas Sabhara polres Ternate.
Tidak hanya satu ton miras jenis cap tikus, polusi juga menyita 1.081 botol miras golongan A dan C selama satu tahun serta 125 liter miras lainnya.
“Barang Bukti yang kami amankan itu, ada 10 orang tersangka berhasil diamankan, sisa minuman lainnya diamankan tanpa diketahui pemiliknya,” ungkap Kapolres, Kamis (31/12/2020).
“Berdasarkan Laporan Petugas (LP), tangkapan miras itu juga disertai dengan 10 orang pemilik barang haram tersebut,” sambungnya.
Sementara, lanjut Kapolres, kasus lain yang ditangani adalah kasus kajahatan yang ditangani satuan unit Reskrim maupun Narkoba dan Tipikor serta kasus lakalantas
Kapolres AKBP Aditiya Laksamana, pada konferensi pers yang didampingi Wakapolres Jufri Dokulamo, Kabag OPS. I. Timalain, pejabat utama polres, Kabag Humas Polres Wahyudi berserta Kapolsek se-Kota Ternate itu mengatakan bahwa dari kasus kejahatan tersebut, kasus penganiayaan mendominasi dengan jumlah total 44 kasus. Dari jumlah itu 32 terselesaikan, tersisa 12 yang belum selesai.
Disusul kasus Pencurian 17 laporan yang selesai 15 kasus, belum selesai dua kasus. Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) 16 laporan selesai 13 laporan belum selesai tiga lapora. Kasus persetubuhan anak di bawah umur 10 laporan, selesai lima laporan, belum selesai lima laporan.
Selanjutnya Kasus keroyok disertai aniayaan sembilan laporan yang terselesaikan tiga sisa enam laporan, kasus curhat delapan laporan lima selesai tiga belum selesai. Kasus pengeroyokan sebanyak enam laporan yang sudah selesai tiga, tersisa tiga, Kasus Curanmor empat laporan dua selesai, dua belum selesai.
Sedangkan kasus pencabulan dewasa ada dua laporan, selesai satu, belum selesai satu laporan, kasus penelantaran istri juga dua laporan selesai semuanya, kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan kasus penelantaran rumah tangga dua laporan dan diselesaikan semua.
“Jadi jumlah kasus yang di atas masih dominan kasus penganiayaan 44 laporan disusul pencurian 17 laporan, KDRT 16 laporan, kekerasan anak dibawah umur 13 laporan dan kasus persetubuhan anak dibawah umur 10 laporan,” ucap Kapolres.
Orang nomor satu di jajaran Polres Ternate juga menjelaskan, data tersebut jika dibandingkan dengan data di tahun 2019, kasus tindak pidana penganiayaan masih di urutan yang sama dimana untuk kasus penganiayaan di tahun 2019 tercatat 32 kasus disusul kasus pencurian 20 kasus, kasus pengeroyokan 10 kasus, penipuan dan penggelapan 10 kasus dan pencabulan dibawah umur 7 kasus.
Polres Ternate juga mencatat dari jumlah kasus tersebut, ditetapkan 67 tersangka selama tahun 2020, terdiri dari 65 laki-laki dan dua orang Wanita.
“Tahun 2020 tersangkanya menurun jika dibandingkan dengan jumlah tersangka di tahun 2019 yang berjumlah 95 orang terdiri laki-laki 93 dan perempuan 2 orang,” ungkap Kapolres.
Meski jumlah tersangka menurun, namun jumlah kasus mengalami peningkatan di tahun 2020 dibandingkan tahun 2019.
“Kami catat di situasi pandemi Covid-19 ini dengan sejumlah kasus yang ditangani di tahun 2020 grafik tersangkanya mengalami penurunan dibanding dengan tahun 2019, sedangkan kasusnya meningkat jumlahnya,” ujar Kapolres.
Aditiya Laksimanda juga mengungkapkan prestasi Polres Ternate yang berhasil menyelesaikan kasus Korupsi Anggaran Jasa Raharja.
“Yang paling mentereng, Polres Ternate berhasil menyelesaikan kasus Korupsi Anggaran Jasa Raharja,” ujar Laksimanda bangga. (Jae-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!