Halbar, Haliyora
Terdakwa kasus pemasok unggas tanpa dokumen, Rudi Jinas (38), warga desa Guruapin, Kecamatan Oba utara, Kota Tidore Kepulauan divonis dua bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider satu bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ternate. Rudi divonis satu bulan lebih ringan dari tuntutan jaksa tiga bulan penjara.
Sebelumnya Rudi dilaporkan penyidik Balai Karantina Maluku Utara atas pelanggaran membawa masuk 25 ekor unggas jenis ayam Filipina dari Manado ke Halbar tanpa dokumen (izin, balai karantina). Dan oleh Jaksa, Rudi ditetapkan sebagai tersangka.
Hal itu disampaikan kepala seksi pidana umum Kejari Halbar, Reza Fikri Dharmawan kepada wartawan, Rabu (30/12/2020).
”Rudi ditetapkan sebagai tersngka oleh jaksa karena membawa masuk unggas jenis ayam Filipina dari Manado sebanyak 25 ekor tanpa dokumen Balai Karantina,” ungkapnya.
Reza menyebut, Rudi melanggar UU Karantina dan Keputusan Kementerian Pertanian yang melarang membawa masuk hewan, unggas dan tumbuhan yang berasal dari Filipina ke wilayah zona bebas penyakit, karena dikhawatirkan membawa virus seperti flu burung dan lain-lain yang sangat berbahaya bagi kesehatan manusia.
Setelah menjalani beberapa kali persidangan di Pengadilan Negeri Ternate, akhirnya pada sidang pembacaan keputusan tanggal 14 Desember 2020, majelis hakim memvonis terdakwa Rudi dua bulan penjara dan denda sebesar Rp 5 juta subsider satu bulan kurungan, terdakwa juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.
“Ini satu bulan lebih ringan dari tuntutan jaksa tiga bulan penjara,” pungka Reza. (Rico-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!