Pilkada Taliabu : MS ke MK, KPU Siap Hadapi

Bobong, Haliyora

Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) Kabupaten Pulau Taliabu belum berakhir setelah pleno rekapitulasi suara di KPU,  lantaran paslon nomor urut 01 Muhaimin Syarif-Safrudian Mochalis (MS-SM) menolak hasil rekapitulasi dan menggugat KPU ke Mahkamah Konstitusi (MK). Bahkan Permohonan gugatan hasil rekapitulasi sudah terdaftar di MK.

Permohonan (gugatan) hasil pilkada Kabupaten Pulau Taliabu dengan pemohon paslon MS-SM terdaftar di MK dengan nomor Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) : 11/PAN.MK/AP3/12/2020.

BACA JUGA  Sabtu Besok, KPU Taliabu Tetapkan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Permohonan gugatan disampaikan langsung Muhain Syarif pada, Kamis (17/12/2020).

Terkait gugatan hasil peilkada tersebut, Ketua KPU Kabupaten Pulau Taliabu, Ari Sandi La Isa, saat diwawancarai wartawan media ini, Senin (21/12/2020)  mengatakan pihaknya siap menghadapi gugatan sengketa pilkada Taliabu di Mahkamah Konstitusi (MK).

“KPU siap hadapi gugatan sengketa Pilkada,” tegasnya.

Ari Sandi menambahkan, semua pasangan calon (paslon) memiliki hak untuk menggugat hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan atas gugatan tersebut ada prosesnya.

BACA JUGA  15 Oktober, KPU Pulau Taliabu Gelar Pleno DPT

“Untuk itu apa pun nanti yang menjadi putusan MK, KPU wajib melaksanakanya,” tandasnya. (Ham-1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah