Sanana, Haliyora
Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) pada Senin, 14 Desember kemarin telah mengajukan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 6 TPS, yakni 5 TPS di Desa Mangoli, dan 1 TPS di Desa Waitulia, Kecamatan Mangoli Tengah.
Hal itu mendapat tanggapan dari juru bicara (jubir) pasangan calon (Paslon) nomor urut tiga, Munir Banapon.
Kata Munir, hasil pleno di 12 PPK Paslon FAM-SAH yang manjadi pemenang di Pilkada Kepsul.
“Sebagaimana yang kita ketahui bahwa pleno di tingkat kecamatan telah selesai, dan FAM-SAH adalah pemenang Pilkada Kabupaten Kepulauan Sula saat ini. Pleno di KPU Itu hanya merekap hasil dari pleno di tingkat PPK,” jelasnya pada saat diwawancarai awak media. Selasa, (15/12/2020).
Menyinggung rekomendasi Bawaslu untuk PSU, menurut mantan Ketua DPC PBB itu bahwa hasilnya pun tidak berpengaruh terhadap kemenangan FAM-SAH.
“Biar ada PSU lagi, tapi menurut saya tidak akan merubah hasil akhir yaitu kemenangan FAM-SAH,” ujarnya yakin.
Munir meminta Bawaslu agar mengkaji secara matang, sehingga rekomendasinya tidak bertentangan dengan PKPU.
“Saya minta Bawaslu mengkaji dulu secara matang apa yang menjadi dasar dikeluarkan rekomendasi PSU supaya tidak bertentangan dengan P-KPU nomor 8 tahun 2018,” ujarnya.
Pihak FAM-SAH, kata Munir, tidak takut dengan PSU, karena diyakini tidak merubah angka perolehan suara yang ada. “Sekali lagi PSU di 6 TPS itu tidak berpengaruh pada FAM-SAH. Kami tidak khawatir,” imbuhnya.
Yakin menang, Munir berterima kasih kepada seluruh masyarakat Kepsul yang menentukan pilihannya kepada FAM-SAH.
“Atas nama Ibu bupati dan wakil bupati (Fifian Ade Ningsi dan M. Saleh Marasabessy) serta seluruh partai koalisi dan tim pemenang FAM-SAH, saya sampaikan terima kasih kepada masyarakat yang mempercayakan FAM-SAH sebagai bupati dan wakil bupati Kepulauan Sula periode 2020-2025,” imbuhnya. (AT-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!