Halsel, Haliyora
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Halmahera Selatan mendampingi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu), menyerahkan dokumen kasus dugaan tindak pidana pemilu atas nama Michael Hoga, kepala desa Tawa, kecamatan Bacan Timur Tengah kepada kejaksaan negeri Labuha, Selasa (24/11/2020).
Kepala desa Tawa Michael Hoga disangkakan terlibat kampanye Pasangan Calon nomor urut dua di Desa Tawa pada tanggal 4 November 2020 lalu.
Berkas kasus Michael Hoga diserahkan langsung Tim Gakumdu Asman Jamel, SH dari pihak Bawaslu, didampingi penyidik Polres Halsel Ikbal Tutuhey dan Staf Sekretariat Bawaslu Halsel.
“Kades Tawa disangkakan terlibat kampanye paslon nomor urut dua Usman-Bassam di desanya, pada tanggal 4 November 2020 lalu,” ujar Asman.
Kata Asman, berdasarkan fakta dan keterangan klarifikasi maupun penyelidikan, oknum Kades terbukti melakukan pelanggaran pidana Pemilihan sesuai ketentuan Undang-Undang yang diatur dalam pasal 188 jo pasal 71 ayat 1.
“Kades Tawa juga melanggar ketentuan UU nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, maka Bawaslu akan merekomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN),” pungkasnya. (Asbar-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!