Sanana, Haliyora
Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) telah menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dengan dugaan penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD).
Kepala Inspektorat Kepulauan Sula, Kamaludin Umasangaji kepada Haliyora, Senin (19/10/20), menyampaikan bahwa dari 13 Desa yang dilaporkan terkait penyalahgunaan ADD dan DD ke Inspektorat, telah ditindaklanjuti. Bahkan menurutnya, empat desa telah melakukan pengembalian sesuai jumlah temuan.
“Ada empat desa yang sudah melakukan pengembalian diantaranya Desa Buya, Desa Waigai, desa Sekom, dan desa Kabau Laut,”ungkapnya.
Kamaludin menjelaskan, setiap desa yang memiliki temuan penyalahgunaan DD maupun ADD lewat pemeriksaan Inspektorat, maka segera direkomendasikan untuk diselesaikan atau dilakukan pengembalian dalam waktu 60 hari.
“Dari waktu yang ditentukan selama 60 hari, di tengah perjalanan ada yang lakukan penyelesaian setengah, ataupun ada permintaan perpanjangan waktu untuk diselesaikan, maka akan dipertimbangkan,”terangnya.
Dia menegaskan, Inspektorat akan selalu menindaklanjuti temuan penyalahgunaan DD dan ADD lewat hasil audit Inspektorat.
“Jika ada (kegiatan) yang tidak diselesaikan, maka akan tetap ditindaklanjuti. Kalau bangunannya tidak selesai, kita kasih rekomendasi untuk diselesaikan. Kalau tidak selesai, maka disetor. Kalau tidak selesai sama sekali, berarti selesailah sudah mereka,” tutupnya. (AT-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!