Ternate, Haliyora
Walikota Ternate Burhan Abdurrahman mengapresiasi aksi demonstran menolak UU Cipta Kerja di kantornya, walapun diwarnai saling lempar batu dengan aparat kepolisian.
Kepada sejumlah media, Burhan mengatakan, kedatangan mahasiswa melakukan aksi hari ini, ada yang chaos dan ada yang dilakukan secara damai dan terkontrol, itu luar biasa karena mereka memperjuangkan kepentingan masyarakat.
Terkait tuntutan mahasiswa terhadap UU Omnibus Law, terutama terhadap pasal-pasal yang dianggap merugikan masyarakat, kata Burhan, akan dibahas oleh seluruh kepala daerah se-Indonesia dalam pertemuan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi), pada Kamis (15/10/ 2020) di Jakarta.
“Saya dapat undangan ke Jakarta oleh Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) untuk membahas pasal-pasal mana yang harus direvisi, sementara apa yang dituntut oleh mahasiswa hanya ada kata menolak.
Kata Burhan, pemerintah daerah hanya akan menolak pasal-pasal yang dinilai merugikan masyarakat. Dan pasal-pasal itu nanti diusulkan untuk direvisi.
“Jadi perlu saya sampaikan bahwa, kita pemerintah Kota Ternate menolak pasal-pasal yang dianggap merugikan daerah, sementara pasal yang menguntungkan daerah kita dukung, misalnya pasal tentang pesangon, dimana kalau perusahaan tidak memberikan pesangon bisa tuntut. Itu di UU lama, semantara di UU Cipta Kerja yang baru ini lebih ditegaskan yaitu pengusaha dapat dipidana jika tidak memberikan pasangon. Nah kalau bunyi pasalnya seperti itu kan berarti melindungi buruh dan harus kita dukung,”ujarnya.
“Intinya kita Pemkot menolak pasal-pasal yang dapat merugikan masyarakat,”pungkas Burhan. (Sam-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!