Bobong, Haliyora
Pjs. Bupati Taliabu, Maddremmeng akan memanggil seluruh pimpinan SKPD untuk menanyakan ihwal temuan BPK Malut terkait pencairan Dana sebesar Rp 47 miliar tanpa Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Sebelumnya, BPK Perwakilan Malut melakukan Audit Dengan Tujuan Tertentu (ATT) APBD 2019 Kabupaten Pulau Taliabu.
Dalam ATT ditemukan ada pencairan dana sebesar Rp 47 miliar tanpa melalui Surat Perintah Pencairan Dana (P2D). Atas temuan itu Maddremmeng akan menanyakan ikwal pencairan dananya miliaran rupiah tanpa melalui prosedur pencairan dana itu.
Itu disampaikan Pjs Bupati Pulau Taliabu, pada Rabu, (07/10/2020) di kantornya.
“Soal temuan Itu perlu dicek kembali ya, makanya akan saya kumpulkan seluruh OPD untuk saya tanyakan duduk persoalannya ada dimana,”kata Maddaremmeng.
Maddaremmeng mengaku belum mengatahui secara jelas duduk persoalan terkait 47 miliar yang dicairkan tanpa SP2D tersebut.
“Ada yang bilang masalahnya ada di bank, makanya nanti kita akan lihat duduk persoalannya dimana, saya kira seperti itu ya,”ujarnys.
Terpisah, kepala BRI unit Bobong, Fahtiar Y. Farenti pada Haliyora, Kamis (08/10/2020) di ruang kerjanya mengatakan terkait persoalan tersebut dirinya belum dapat memberikan keterangan apa pun.
“Maaf kalau Masalah itu saya belum bisa berkomentar, karena masalah itu di 2019, saya tidak tau. Saya harus komunikasi dengan manajemen dulu sebab ini persoalan nama instansi, nanti baru saya kase info kembali,”dalihnya. (Ham-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!