Bobong, Haliyora
Penjabat Bupati (Pj) Pulau Taliabu, Drs. Maddaremmeng agkat tangan terkait status oknum ASN atas nama ATK yang sudah berstatus tersangka atas kasus pemotongan dana desa 2017 namun masih menduduki jabatan di Pemkab Pulau Taliabu.
Sikap Pj Bupati pulau Taliabu yang enggan menyentuh permasalahan tersebut terbaca saat diwawancarai awak media, di depan kantor KPU Pulau Taliabu, Senin (05/10/2020)
Maddaremmeng bahkan tidak mau berkomentar saat ditanya tentang status ATK. Pjs Bupati itu mengelak dengan dalih tidak mengerti masalahnya. “Saya tidak mengerti itu,”kata Maddaremmeng sambil bergegas masuk ke mobilnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Malut, AKBP Adip Rojikan mengaku kini penyidik sedang memenuhi petunjuk jaksa atas kasus yang diduga merugikan negara senilai Rp 4,26 miliar tersebut.
“Penyidik masih melanjutkan proses penyidikan dalam rangka pemenuhan petunjuk Jaksa (P-19),” kata Adip kepada Wartawan baru-baru ini.
Kata Adip, meski Kepala Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah kabupaten Pulau Taliabu ATK sudah ditetapkan sebagai tersangka namun hingga kini tersangka belum ditahan oleh penyidik.
“Penahanan itu hal yang subjektif selama tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya, sehingga penyidik berkeyakinan terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan,”katanya.
Sekedar diketahui, ATK ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencairan ADD dan DD tahap satu tahun 2017. Dana yang dicairakan itu kemudian ditransfer ke rekening CV. Syafaat Perdana milik tersangka. Disebutkan ATK melakukan pemotongan Dana Desa dan Anggaran Dana Desa Dari 71 desa pada 8 kecamatan sebesar Rp 60 juta per desa, sehingga total dana yang dikirimkan ke rekening perusahannya sebesar Rp 4.26 miliar. (Ham-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!