19 Desa di Halsel Tanpa Kades Definitif

- Editor

Sabtu, 3 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Bustamin Soleman

Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Bustamin Soleman

Halsel, Haliyora

Sejumlah Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) diberhentikan karena terlibat kasus penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Selain itu ada juga Kades yang di non-aktifkan.

“Memang sebagian Kades seringkali buat kesalahan karena tidak mampu mengawal tugas dalam masa jabatan sehingga diberhentikan atas temuan penyelewengan Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD),” ujar Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Bustamin Soleman saat diwawancarai di ruang kerjanya, Jumat (2/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bustamin mengatakan pemberhentian Kades akibat penyelewengan DD dan ADD ini terhitung semenjak dia bertugas sebagai Kadis PMD Halsel dari Tahun 2016 sampai 2020.

BACA JUGA  Pemprov Malut Realokasi Rp 148 M untuk Corona, Dinas PUPR Terbesar

Dia membeberkan, dari 249 desa di Halsel, ada 4 Kades yang diberhentikan akibat penyelewengan DD dan ADD. 4 Kades tersebut Yakni, Kades Papaloang Kecamatan Bacan Selatan, Kades Indomut Kecamatan Bacan, Kades Tabapoma Kecamatan Bacan Timur Tengah dan Kades Wayatim Kecamatan Bacan Timur Tengah.

Lanjutnya, sedangkan Kades Kebun Raja Kecamatan Gane Timur akibat temuan DD, Desa Lalubi Kecamatan Gane Timur di Non-Aktifkan akibat adanya temuan DD dan ADD Tahun 2018.

Selain itu, sebanyak 9 Kades definitif yang diberhentikan karena tutup usia semasa masih menjabat.

“Sembilan Kades yang tutup usia semasa masih menjabat yaitu Kades Sidanga Kecamatan Kasiruta Barat, Kades Ake Jailolo Kecamatan Kayoa Utara, Kades Gumira, Boso dan Lemo-Lemo Kecamatan Gane Barat, Kades Gambaru dan Oci Maloleo Kecamatan Obi Selatan, Kades Tabahidayat Kecamatan Gane Timur Tengah, Kades Mataketen Kecamatan Makian Barat.”ungkapnya.

BACA JUGA  Sekda Halsel: ASN Harus Netral di Pilkada

Selain itu, Dua Kades diberhentikan karena meninggalkan tugas, yaitu Kades Luin Kecamatan Gane Timur Tengah diketahui diberhentikan karena meninggalkan tugas selama 3 bulan di 2018 dan Kades Sekli Kecamatan Gane Barat Selatan diberhentikan karena meninggalkan tugas selama 6 Bulan.

“Sementara Desa Matutin Tanjung, Kecamatan Gane Timur Tengah tidak dilantik karena kades terpilih tersangkut ijasah palsu, dan kades Busua Kecamatan Kayoa Barat, mundur diri karena usia, jadi total ada 19 desa yang diisi pejabat sementara” ungkap Bustamin. (Asbar-2)

Berita Terkait

Lagi, Polres Ternate Gagalkan Penyelundupan Ribuan Botol Miras Cap Tikus dari Manado 
Dugaan, Ukom Pejabat Pemprov Malut Diintervensi Salah Satu Calon Gubernur
Polda Maluku Utara Didesak Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Pasar Saruma Halsel
Optimalkan Keuangan Tahun 2025, Pemprov Malut Kumpul OPD Pengelola Pendapatan Daerah
DPRD Halteng Didesak Bentuk Pansus Telusuri Proyek Mangkrak di Era Pj Bupati IMS
Bea Cukai Ternate Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal dengan Nilai Rp 428 Juta
BBM Langka, Kapolres Halteng Imbau SPBU Melayani Sesuai Kebutuhan 
Waspada Penipuan dengan Iming-iming Lulus Tes PPPK di Ternate
Berita ini 627 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 8 Oktober 2024 - 21:52 WIT

Lagi, Polres Ternate Gagalkan Penyelundupan Ribuan Botol Miras Cap Tikus dari Manado 

Selasa, 8 Oktober 2024 - 21:34 WIT

Dugaan, Ukom Pejabat Pemprov Malut Diintervensi Salah Satu Calon Gubernur

Selasa, 8 Oktober 2024 - 21:13 WIT

Polda Maluku Utara Didesak Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Pasar Saruma Halsel

Selasa, 8 Oktober 2024 - 20:03 WIT

Optimalkan Keuangan Tahun 2025, Pemprov Malut Kumpul OPD Pengelola Pendapatan Daerah

Selasa, 8 Oktober 2024 - 18:45 WIT

DPRD Halteng Didesak Bentuk Pansus Telusuri Proyek Mangkrak di Era Pj Bupati IMS

Berita Terbaru

error: Konten diproteksi !!