Halsel, Haliyora
Sejumlah Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) diberhentikan karena terlibat kasus penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Selain itu ada juga Kades yang di non-aktifkan.
“Memang sebagian Kades seringkali buat kesalahan karena tidak mampu mengawal tugas dalam masa jabatan sehingga diberhentikan atas temuan penyelewengan Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD),” ujar Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Bustamin Soleman saat diwawancarai di ruang kerjanya, Jumat (2/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bustamin mengatakan pemberhentian Kades akibat penyelewengan DD dan ADD ini terhitung semenjak dia bertugas sebagai Kadis PMD Halsel dari Tahun 2016 sampai 2020.
Dia membeberkan, dari 249 desa di Halsel, ada 4 Kades yang diberhentikan akibat penyelewengan DD dan ADD. 4 Kades tersebut Yakni, Kades Papaloang Kecamatan Bacan Selatan, Kades Indomut Kecamatan Bacan, Kades Tabapoma Kecamatan Bacan Timur Tengah dan Kades Wayatim Kecamatan Bacan Timur Tengah.
Lanjutnya, sedangkan Kades Kebun Raja Kecamatan Gane Timur akibat temuan DD, Desa Lalubi Kecamatan Gane Timur di Non-Aktifkan akibat adanya temuan DD dan ADD Tahun 2018.
Selain itu, sebanyak 9 Kades definitif yang diberhentikan karena tutup usia semasa masih menjabat.
“Sembilan Kades yang tutup usia semasa masih menjabat yaitu Kades Sidanga Kecamatan Kasiruta Barat, Kades Ake Jailolo Kecamatan Kayoa Utara, Kades Gumira, Boso dan Lemo-Lemo Kecamatan Gane Barat, Kades Gambaru dan Oci Maloleo Kecamatan Obi Selatan, Kades Tabahidayat Kecamatan Gane Timur Tengah, Kades Mataketen Kecamatan Makian Barat.”ungkapnya.
Selain itu, Dua Kades diberhentikan karena meninggalkan tugas, yaitu Kades Luin Kecamatan Gane Timur Tengah diketahui diberhentikan karena meninggalkan tugas selama 3 bulan di 2018 dan Kades Sekli Kecamatan Gane Barat Selatan diberhentikan karena meninggalkan tugas selama 6 Bulan.
“Sementara Desa Matutin Tanjung, Kecamatan Gane Timur Tengah tidak dilantik karena kades terpilih tersangkut ijasah palsu, dan kades Busua Kecamatan Kayoa Barat, mundur diri karena usia, jadi total ada 19 desa yang diisi pejabat sementara” ungkap Bustamin. (Asbar-2)