Jailolo, Haliyora.com
Kabar gembira disampaikan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Barat untuk desa-desa di kabupaten itu. Dana Desa (DD) 40 persen tahap III tahun anggaran 2018 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), akan ditransfer oleh Pemerintah Pusat ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
“Jika dananya sudah berada di rekening daerah maka langkah selanjutnya kami akan melakukan pergeseran ke rekening kas desa (RKD). Masing-masing desa sudah harus melengkapi persyaratan untuk pencairan,” kata Kepala DPMD Asnath Sowo pada Haliyora.com, Jumat (23/11/2018) pagi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
[artikel number=5, tag=”desa” ]
Agar dana tersebut bisa dicairkan, lanjut Asnath, maka pemerintah desa terlebih dahulu menyampaikan permintaan atau usulan pencairan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui DPMD dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). “Setelah itu lakukan proses pencairan dengan melengkapi dokumen yang diminta sehingga dananya bisa dicairkan,” ucap Asnath.
Menurutnya tidak ada lagi kewajiban atau persyaratan lain yang harus dilengkapi untuk proses pencairan tersebut. “Karena sebelumnya sudah dipenuhi,” tutup wanita yang akrab disapa Onna itu. (adb)