Tolak Rekomendasi Diskualifikasi Bawaslu Malut, Ini Argumen KPU

- Editor

Kamis, 8 November 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ternate, Haliyora.com

Rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara (Malut), untuk mendiskualifikasi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor Urut 3 Abdul Gani Kasuba dan M Al Yasin Ali (AGK-Ya) atas dugaan pelanggaran administrasi Pemilihan Pasal 71 ayat 2 Undang-Undang nomor 10 tahun 2016, akhirnya ditolak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Malut.

Tindak lanjut KPU Provinsi Malut itu termuat pada surat resmi dengan nomor 214/PY.03.1-BA/82/Prov/2018 yang mengganggap tidak adanya tindak pelanggaran administrasi pemilihan sebagaimana rekomendasi Bawaslu Nomor PM.00.01/420/MU/2018 yang diteruskan pada KPU pada 1 November.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua KPU Malut Syahrani Somadayo saat dikonfirmasi Haliyora.com mengatakan, putusan tersebut diambil setelah menempuh langkah-langkah untuk melakukan konsultasi dengan KPU RI, serta meminta klarifikasi kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait ada tidaknya persetujuan tertulis dari kepada Gubernur Maluku Utara untuk melakukan penggantian pejabat di lingkungan Pemda Malut, dan melakukan audiens.

BACA JUGA  Kumpulkan Bukti, Bawaslu Halut akan Periksa Kades Akelamo

“Selain itu, kami juga meminta dokumen fisik salinan persetujuan tertulis kepada Mendagri melalui surat nomor 144/PY.03.01-SD/82/Prov/XI/2018,” ungkap Syahrani yang dihubungi via telepon seluler, Kamis (8/11/2018) malam.

[artikel number=4, tag=”pilgub,kpu” ]

Syahrani juga mengaku, KPU juga telah menyampaikan laporan kepada Mahkamah Konstitusi (MK), dengan adanya rekomendasi Bawaslu untuk menjatuhkan sanksi kepada pihak terlapor yaitu Cagub petahana AGK, berupa pembatalan sebagai calon Gubernur Malut.

BACA JUGA  Tingkatkan Partisipasi Pemilu, KPU Sasar Pemilih Muda

KPU Malut, lanjut Syahrani, juga sudah berkonsultasi dengan Ahli hukum administrasi negara yang juga mantan Wakil Ketua MK, H. M. Laica Marzuki dan Nur Hidayat Sardini sebagai ahli Pemilu, juga sebagai mantan Ketua Bawaslu RI periode (2008-2011), dan sebagai mantan anggota DKPP periode (2012-2017).

“Berdasarkan langkah-langkah itu, telah dinyatakan bahwa terlapor Cagub petahana AGK tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi Pemilihan pada pasal 71 ayat 2 UU nomor 10 tahun 2016, dan kami nyatakan yang bersangkutan tetap memenuhi syarat sebagai calon Gubernur Maluku Utara tahun 2018,” tutupnya. (rif)

Berita Terkait

Kisruh Internal Komisi II DPRD Malut Makin Panas, 8 Fraksi Gabung Jurus ‘Gusur’ Yulin
Dana Hibah Parpol di Halteng Telah Dicairkan, Totalnya Rp 795 Juta Lebih, Terbesar NasDem
Pemkot Ternate Alokasikan Dana Hibah Parpol Rp 1,3 Miliar di 2026
Dukung Tiga Ranperda yang Diusulkan Pemkab Halteng, Fraksi PKB Beberkan Alasan Ini
Fraksi NasDem Dukung Pembahasan Tiga Raperda Strategis Usulan Pemda Halteng
Tak Penuhi Kuorum, Paripurna Pembentukan Pansus DOB di Halsel Ditunda, Masdar ‘Kesal’
Ditunjuk Jabat Ketua Perindo Ternate, Bilhan Siap Bangun Konsolidasi Partai dan Perkuat UMKM
Ketua DPRD Malut Tolak Usulan Pergantian Yulin Mus dari Ketua Komisi II
Berita ini 13 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 4 September 2025 - 20:49 WIT

Kisruh Internal Komisi II DPRD Malut Makin Panas, 8 Fraksi Gabung Jurus ‘Gusur’ Yulin

Kamis, 7 Agustus 2025 - 14:15 WIT

Dana Hibah Parpol di Halteng Telah Dicairkan, Totalnya Rp 795 Juta Lebih, Terbesar NasDem

Selasa, 5 Agustus 2025 - 21:10 WIT

Pemkot Ternate Alokasikan Dana Hibah Parpol Rp 1,3 Miliar di 2026

Jumat, 18 Juli 2025 - 20:20 WIT

Dukung Tiga Ranperda yang Diusulkan Pemkab Halteng, Fraksi PKB Beberkan Alasan Ini

Jumat, 18 Juli 2025 - 16:47 WIT

Fraksi NasDem Dukung Pembahasan Tiga Raperda Strategis Usulan Pemda Halteng

Berita Terbaru

Kantor Gubernur Maluku Utara

Headline

Perampingan OPD Pemprov Malut Berpotensi Mandeg

Selasa, 11 Nov 2025 - 20:51 WIT

Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda (Foto Istimewa)

Headline

Pemprov Maluku Utara Siapkan Aparaturnya Ikut ProASN

Selasa, 11 Nov 2025 - 17:01 WIT

error: Konten diproteksi !!