Tolak Rekomendasi Diskualifikasi Bawaslu Malut, Ini Argumen KPU

Ternate, Haliyora.com

Rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara (Malut), untuk mendiskualifikasi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor Urut 3 Abdul Gani Kasuba dan M Al Yasin Ali (AGK-Ya) atas dugaan pelanggaran administrasi Pemilihan Pasal 71 ayat 2 Undang-Undang nomor 10 tahun 2016, akhirnya ditolak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Malut.

Tindak lanjut KPU Provinsi Malut itu termuat pada surat resmi dengan nomor 214/PY.03.1-BA/82/Prov/2018 yang mengganggap tidak adanya tindak pelanggaran administrasi pemilihan sebagaimana rekomendasi Bawaslu Nomor PM.00.01/420/MU/2018 yang diteruskan pada KPU pada 1 November.

Ketua KPU Malut Syahrani Somadayo saat dikonfirmasi Haliyora.com mengatakan, putusan tersebut diambil setelah menempuh langkah-langkah untuk melakukan konsultasi dengan KPU RI, serta meminta klarifikasi kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait ada tidaknya persetujuan tertulis dari kepada Gubernur Maluku Utara untuk melakukan penggantian pejabat di lingkungan Pemda Malut, dan melakukan audiens.

BACA JUGA  Deadline Besok, Dana Hibah Pilkada Malut Terhambat SPM

“Selain itu, kami juga meminta dokumen fisik salinan persetujuan tertulis kepada Mendagri melalui surat nomor 144/PY.03.01-SD/82/Prov/XI/2018,” ungkap Syahrani yang dihubungi via telepon seluler, Kamis (8/11/2018) malam.

[artikel number=4, tag=”pilgub,kpu” ]

Syahrani juga mengaku, KPU juga telah menyampaikan laporan kepada Mahkamah Konstitusi (MK), dengan adanya rekomendasi Bawaslu untuk menjatuhkan sanksi kepada pihak terlapor yaitu Cagub petahana AGK, berupa pembatalan sebagai calon Gubernur Malut.

BACA JUGA  Tiga Parpol Belum Masukkan LPJ, Dana Hibah 2023 Terancam Gagal Cair

KPU Malut, lanjut Syahrani, juga sudah berkonsultasi dengan Ahli hukum administrasi negara yang juga mantan Wakil Ketua MK, H. M. Laica Marzuki dan Nur Hidayat Sardini sebagai ahli Pemilu, juga sebagai mantan Ketua Bawaslu RI periode (2008-2011), dan sebagai mantan anggota DKPP periode (2012-2017).

“Berdasarkan langkah-langkah itu, telah dinyatakan bahwa terlapor Cagub petahana AGK tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi Pemilihan pada pasal 71 ayat 2 UU nomor 10 tahun 2016, dan kami nyatakan yang bersangkutan tetap memenuhi syarat sebagai calon Gubernur Maluku Utara tahun 2018,” tutupnya. (rif)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah