Tolak Rekomendasi Diskualifikasi Bawaslu Malut, Ini Argumen KPU

- Editor

Kamis, 8 November 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ternate, Haliyora.com

Rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara (Malut), untuk mendiskualifikasi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor Urut 3 Abdul Gani Kasuba dan M Al Yasin Ali (AGK-Ya) atas dugaan pelanggaran administrasi Pemilihan Pasal 71 ayat 2 Undang-Undang nomor 10 tahun 2016, akhirnya ditolak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Malut.

Tindak lanjut KPU Provinsi Malut itu termuat pada surat resmi dengan nomor 214/PY.03.1-BA/82/Prov/2018 yang mengganggap tidak adanya tindak pelanggaran administrasi pemilihan sebagaimana rekomendasi Bawaslu Nomor PM.00.01/420/MU/2018 yang diteruskan pada KPU pada 1 November.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua KPU Malut Syahrani Somadayo saat dikonfirmasi Haliyora.com mengatakan, putusan tersebut diambil setelah menempuh langkah-langkah untuk melakukan konsultasi dengan KPU RI, serta meminta klarifikasi kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait ada tidaknya persetujuan tertulis dari kepada Gubernur Maluku Utara untuk melakukan penggantian pejabat di lingkungan Pemda Malut, dan melakukan audiens.

BACA JUGA  Pasang Badan, PDIP Resmi Usung Sultan-Asrul di Pilgub Malut

“Selain itu, kami juga meminta dokumen fisik salinan persetujuan tertulis kepada Mendagri melalui surat nomor 144/PY.03.01-SD/82/Prov/XI/2018,” ungkap Syahrani yang dihubungi via telepon seluler, Kamis (8/11/2018) malam.

[artikel number=4, tag=”pilgub,kpu” ]

Syahrani juga mengaku, KPU juga telah menyampaikan laporan kepada Mahkamah Konstitusi (MK), dengan adanya rekomendasi Bawaslu untuk menjatuhkan sanksi kepada pihak terlapor yaitu Cagub petahana AGK, berupa pembatalan sebagai calon Gubernur Malut.

BACA JUGA  Pilkades Morotai : Cakades Falila Lapor Dugaan Politik Uang

KPU Malut, lanjut Syahrani, juga sudah berkonsultasi dengan Ahli hukum administrasi negara yang juga mantan Wakil Ketua MK, H. M. Laica Marzuki dan Nur Hidayat Sardini sebagai ahli Pemilu, juga sebagai mantan Ketua Bawaslu RI periode (2008-2011), dan sebagai mantan anggota DKPP periode (2012-2017).

“Berdasarkan langkah-langkah itu, telah dinyatakan bahwa terlapor Cagub petahana AGK tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi Pemilihan pada pasal 71 ayat 2 UU nomor 10 tahun 2016, dan kami nyatakan yang bersangkutan tetap memenuhi syarat sebagai calon Gubernur Maluku Utara tahun 2018,” tutupnya. (rif)

Berita Terkait

Polemik Dana Hibah Pilkada,Ini Penjelasan Bendahara Bawaslu Halteng
Reses di Desa Gufasa, UMKM dan Kreatifitas Anak Muda Jadi Perhatian Serius Wakil Ketua DPRD Malut Husni Bopeng
Reses di Toniku, Srikandi NasDem Husni Bopeng Fokus Kembangkan Ekonomi Kreatif Berbasis UMKM 
Reses di Ternate, Wakil Ketua DPRD Malut Husni Bopeng Dorong Pengembangan SDM dan UMKM 
Dana Hibah Rp 9 Miliar Disoal, Ini Respon Ketua Bawaslu Halteng
Muhammad Thoriq Kasuba Resmi Nahkodai DPD GEMIRA Maluku Utara
DPD GEMIRA Maluku Utara Resmi Dikukuhkan, Gubernur Sherly Hadir Langsung
Graal Taliawo : Taliabu Punya Masa Depan Cerah di Tangan Sashabila Mus
Berita ini 12 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 16 Mei 2025 - 23:00 WIT

Polemik Dana Hibah Pilkada,Ini Penjelasan Bendahara Bawaslu Halteng

Rabu, 14 Mei 2025 - 10:34 WIT

Reses di Desa Gufasa, UMKM dan Kreatifitas Anak Muda Jadi Perhatian Serius Wakil Ketua DPRD Malut Husni Bopeng

Selasa, 13 Mei 2025 - 17:11 WIT

Reses di Toniku, Srikandi NasDem Husni Bopeng Fokus Kembangkan Ekonomi Kreatif Berbasis UMKM 

Minggu, 11 Mei 2025 - 21:06 WIT

Reses di Ternate, Wakil Ketua DPRD Malut Husni Bopeng Dorong Pengembangan SDM dan UMKM 

Senin, 5 Mei 2025 - 20:54 WIT

Dana Hibah Rp 9 Miliar Disoal, Ini Respon Ketua Bawaslu Halteng

Berita Terbaru

Tujuh tersangka kasus pengeboman diserahkan ke Kejari Halmahera Selatan.

Headline

Ditpolairud Polda Malut Tahap II Kasus Bom Ikan di Halsel

Jumat, 23 Mei 2025 - 20:13 WIT

error: Konten diproteksi !!