Ternate, Haliyora.com
Memasuki masa kampanye pemilihan umum (Pemilu) Legislatif dan Presiden 2019, para peserta baik Parpol maupun para calon legislatif (Caleg)-nya, diingatkan untuk menaati aturan pelaksanaan kampanye, khususnya penyebaran alat peraga kampanye (APK). Bagi Caleg atau Parpol yang tidak taat aturan, akan ditindak dalam hal ini oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“APK yang dicetak dan disebarkan harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah berlaku (bentuk dan ukuran). Tidak memuat materi saling menjatuhkan serta yang dapat memecah-belah kerukunan warga, dengan cara menyebarkan pesan yang sifatnya hoaks serta berunsur suku, ras, agama dan antar golongan,” tegas Koordinator Divisi (Kordiv) Penindakan Pelanggaran bawaslu Kota Ternate, Sulfi A Majid pada Haliyora.com di ruang kerjanya, Kamis (1/11/2018) siang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
[artikel number=5, tag=”pemilu,bawaslu” ]
Dikatakan Sulfi, peserta Pemilu atau Caleg, ketika menyebarkan APK itu, harus sesuai dengan desain dan materi kampanye yang telah diserahkan dan yang telah disetujui oleh KPU. “Jika yang bersangkutan tidak mengindahkan peraturan tersebut, maka Bawaslu akan bertindak sesuai dengan Perbawaslu Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye, dan yang bersangkutan baik Caleg atau Parpol akan ditindak sesuai Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilu dengan sanksi berupa teguran hingga tidak diikutsertakan dalam beberapa tahapan Pemilu,” kata Sulfi.
Sulfi juga mengaku, sejauh ini, Bawaslu Kota Ternate belum juga mendapatkan salinan berita acara penyerahan APK. Karena itu, KPU Kota Ternate, harus lebih maksimal atau lebih cepat dalam menyiapkan fasilitas (APK). “Sebab, saat ini masa kampanye sudah mulai berjalan,” ujarnya beralasan.
Sementara terpisah, Kasat Polisi Pamong Praja Kota Ternate, Fhandy Mahmmud saat dikonfirmasi mengatakan, ada beberapa APK sudah dibidik pihaknya yang dipasang tidak sesuai dengan Peraturan Walikota dan aturan kepemiluan.
“Ada beberapa APK yang sudah kami bidik. Itu dipasang sembarangan. Kami akan konfirmasi kepada yang bersangkutan untuk segera melepaskan APK tersebut sebelum kami tertibkan,” tutupnya. (rif)
T