Kesehatan | Kamis, 18 Juni 2020 - 01:38 WIT
Ternate, Haliyora.com Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Republik Indonesia mengeluarkan surat edaran baru. Surat Edaran (SE) baru bernomor 7 Tahun 2020 itu mengatur tentang…