Ternate, Maluku Utara – Kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang pemuda bernama Siswandi Marsaoly yang terjadi di pada Oktober 2023 lalu mengendap di meja penyidik Polsek Pulau Ternate.
Pasalnya, kasus tersebut telah dilaporkan korban sebagaimana LP No:10/X/2023/Polsek tanggal 27 Oktober 2023 silam hingga Oktober 2025, tak ada titik terang.
Kuasa hukum pelapor, Mirjan Marsaoly kepada wartawan menjelaskan, bahwa pada tanggal 27 Oktober 2023, kliennya telah membuat laporan polisi di Polsek Pulau Ternate terkait dengan dugaan Penganiayaan yang dilakukan oleh terlapor Fauzi Ahmad.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Atas laporan tersebut klien kami juga sudah dilakukan visum dan saksi korban serta saksi-saksi lain juga telah diperiksa,” ujar Mirjan, Rabu (1/10/2025).
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya