Gegara Ini, Polsek Ternate Utara Bakal Dilaporkan ke Polres Ternate dan Polda Malut

- Editor

Selasa, 25 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Supriadi Hamisi

Supriadi Hamisi

Ternate, Maluku Utara – Kasus penganiayaan di depan penginapan Ampera, Kota Ternate hingga hingga saat ini belum mendapatkan kepastian hukum.

Padahal kasus tersebut dilaporkan pada 30 Januari 2025 lalu oleh korban melalui kuasa hukumnya ke Polsek Ternate Utara, Polres Ternate. Sejak ditangani Polsek Ternate Utara, kasus tersebut terkesan jalan di tempat, karena masih dalam tahap Penyelidikan.

BACA JUGA  Seorang Nelayan Sula Hilang Saat Melaut, Tim Sar Lakukan Pencarian

“Sampai detik ini kepastian terkait administrasi, tahap lidik ke tahapan sidik belum ada sama sekali, padahal jika dilihat dalam KUHAP bahwa tahapan penyelidikan ke penyidikan itu prosesnya sangat sederhana, karena  istilah di dalam KUHAP itu disebutkan, penyelidikan itu adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyelidik untuk memastikan apakah peristiwa yang dilaporkan itu adalah peristiwa pidana ataukah bukan, setelah dinyatakan baru naik ke tahapan sidik,” kata Supriadi Hamisi, kuasa Hukum korban, Senin (24/03/2025).

Menurutnya, untuk membuktikan perkara tersebut merupakan tindak pidana tidaklah rumit, karena polisi sudah mengantongi visum. Bukti visum itu sudah jelas bahwa luka lebam yang dialami oleh kliennya adalah tindak pidana.

Berita Terkait

Di Hadapan Wamen Koperasi, Wagub Malut Kritik Dampak Aktivitas Pertambangan
DPRD Kota Ternate Temukan Banyak Karyawan Toko Belum Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan
Sambangi Kementerian PUPR, Ini yang Dibahas Tiga Srikandi dari Malut
Pemangkasan TKD Ancam Pembangunan Daerah, Akademisi Ingatkan Pemda Halteng
Gubernur Sherly Dorong Pengembangan ‘Emas Hijau’ di Maluku Utara
Usul Bangun Infrastruktur di Morotai, Bupati Rusli Sibua ‘Sowan’ Dua Menteri 
Komisi II DPRD Kota Ternate Nilai Sekwan Layak Pimpin OPD Pengelola PAD
Polres Halteng Tahap II Kasus Narkoba, Tersangka Terancam 20 Tahun Penjara
Berita ini 305 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Oktober 2025 - 22:07 WIT

Di Hadapan Wamen Koperasi, Wagub Malut Kritik Dampak Aktivitas Pertambangan

Jumat, 3 Oktober 2025 - 21:56 WIT

DPRD Kota Ternate Temukan Banyak Karyawan Toko Belum Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

Jumat, 3 Oktober 2025 - 21:43 WIT

Sambangi Kementerian PUPR, Ini yang Dibahas Tiga Srikandi dari Malut

Jumat, 3 Oktober 2025 - 21:29 WIT

Pemangkasan TKD Ancam Pembangunan Daerah, Akademisi Ingatkan Pemda Halteng

Jumat, 3 Oktober 2025 - 21:19 WIT

Gubernur Sherly Dorong Pengembangan ‘Emas Hijau’ di Maluku Utara

Berita Terbaru

error: Konten diproteksi !!