Ia menambahkan, pada 2024 komunitas Gomo kembali meminjam peralatan diving milik Pemda melalui mekanisme surat pinjam pakai. Namun dalam rentang waktu 2024 hingga pertengahan 2025, tidak ada setoran retribusi yang masuk ke Dinas Pariwisata. “Alat diving yang dipakai komunitas kemudian ditarik kembali oleh Pemda. Selama digunakan, tidak ada pendapatan yang masuk ke kami,” ujarnya.
Padahal, kata Muksin, pemanfaatan alat diving telah diatur dalam peraturan bupati. Salah satunya terkait tarif penggunaan peralatan. “Penggunaan alat diving sudah diatur. Misalnya, ada tarif tertentu yang dikenakan,” katanya.
Untuk mengantisipasi kejadian serupa terulang pada 2026, pihaknya akan memfokuskan pemanfaatan peralatan diving yang masih tersedia guna mendongkrak pendapatan daerah. “Kami berupaya tahun ini alat diving kembali difungsikan, agar pendapatan dari sektor diving bisa masuk ke daerah,” pungkas Muksin.
Sementara itu, komunitas Gomo belum berhasil dikonfirmasi, hingga berita ini diturunkan. (RF/Red2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!