Sofifi, Maluku Utara – Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara, Ikbal Ruray, meminta Pemerintah Provinsi Maluku Utara agar memprioritaskan penyelesaian utang pihak ketiga dan utang Dana Bagi Hasil (DBH) kepada 10 kabupaten/kota.
Permintaan tersebut disampaikan Ikbal dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengelolaan Keuangan Daerah yang dihadiri Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, yang berlangsung di Hotel Bela, Kota Ternate, Kamis (29/1/2026).
Ikbal menegaskan bahwa hasil utama dari Rakornas tersebut adalah komitmen pemerintah untuk segera menyelesaikan seluruh kewajiban keuangan yang masih tertunggak, baik kepada pihak ketiga maupun pemerintah kabupaten/kota.
“Intinya, dalam Rakornas ini apa pun yang dilakukan pemerintah harus berorientasi pada penyelesaian utang, baik utang pihak ketiga maupun utang DBH di 10 kabupaten/kota,” ujar Ikbal.
Menurutnya, selama utang belum diselesaikan, pelaksanaan program pembangunan akan mengalami hambatan. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya kesepahaman antara pemerintah pusat dan daerah agar tunggakan yang menjadi kewajiban dapat segera dituntaskan.
“Dalam kesempatan ini, apa yang telah disepakati dan yang menjadi tunggakan, baik oleh pemerintah pusat maupun daerah, harus segera diselesaikan,” tegasnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!