Ternate, Maluku Utara – Wakil Ketua II DPRD Kota Ternate, Jamian Kolengsusu, menilai kinerja DPRD pada Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2025 belum maksimal. Dari total 13 rancangan peraturan daerah (ranperda) yang ditargetkan, hanya tiga yang berhasil disahkan menjadi peraturan daerah (perda).
Hal tersebut disampaikan Jamian saat ditemui di Kantor DPRD Kota Ternate, Rabu (21/1/2026). Menurutnya, keberadaan perda memiliki peran strategis dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
“Dalam menjalankan pembangunan di Kota Ternate, selain berpedoman pada aturan dan perundang-undangan, pemerintah daerah juga membutuhkan perda sebagai landasan untuk memperkuat kinerja pemerintahan,” ujarnya.
Ia mengakui, capaian legislasi pada 2025 belum sesuai harapan. Minimnya jumlah perda yang disahkan dipengaruhi oleh berbagai faktor, salah satunya dinamika pasca tahun politik.
“Ada sejumlah pertimbangan sehingga hanya dua atau tiga ranperda yang dapat disahkan. Ini dipengaruhi berbagai situasi, terutama karena kita baru saja melewati tahun politik, sehingga kondisi dinilai belum sepenuhnya stabil,” jelasnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!