Jamian: Pengesahan Tiga Perda pada 2025 Jadi Catatan Kinerja DPRD

Ternate, Maluku Utara – Wakil Ketua II DPRD Kota Ternate, Jamian Kolengsusu, menilai kinerja DPRD pada Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2025 belum maksimal. Dari total 13 rancangan peraturan daerah (ranperda) yang ditargetkan, hanya tiga yang berhasil disahkan menjadi peraturan daerah (perda).

Hal tersebut disampaikan Jamian saat ditemui di Kantor DPRD Kota Ternate, Rabu (21/1/2026). Menurutnya, keberadaan perda memiliki peran strategis dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

BACA JUGA  Pemda Halsel Komitmen Dorong Pembentukan DOB Kota Bacan

“Dalam menjalankan pembangunan di Kota Ternate, selain berpedoman pada aturan dan perundang-undangan, pemerintah daerah juga membutuhkan perda sebagai landasan untuk memperkuat kinerja pemerintahan,” ujarnya.

Ia mengakui, capaian legislasi pada 2025 belum sesuai harapan. Minimnya jumlah perda yang disahkan dipengaruhi oleh berbagai faktor, salah satunya dinamika pasca tahun politik.

“Ada sejumlah pertimbangan sehingga hanya dua atau tiga ranperda yang dapat disahkan. Ini dipengaruhi berbagai situasi, terutama karena kita baru saja melewati tahun politik, sehingga kondisi dinilai belum sepenuhnya stabil,” jelasnya.

BACA JUGA  Pj Gubernur Malut Kumpul Seluruh Pimpinan OPD, Ada Apa ?
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah