Pansus DPRD Taliabu Giring Kasus Pinjaman Daerah Rp 115 Miliar ke Meja Kejati Malut

Bobong, Maluku Utara – Dugaan penyimpangan penggunaan pinjaman daerah Kabupaten Pulau Taliabu tahun 2022 senilai Rp 115 miliar resmi dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, pada Selasa (20/1/2026).

Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pinjaman Daerah DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, Budiman L. Mayabubun, yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi III DPRD setempat.

BACA JUGA  Diperiksa Jaksa, Segini Harta Kekayaan Wakil Ketua DPRD Malut Kuntu Daud

Pinjaman daerah tersebut diketahui dilakukan Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu melalui Bank Maluku–Maluku Utara Cabang Taliabu, yang peruntukannya direncanakan untuk pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan di wilayah Pulau Taliabu.

Budiman menjelaskan, pelaporan ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat paripurna DPRD Kabupaten Pulau Taliabu yang merekomendasikan agar Kejati Maluku Utara melakukan penelusuran terhadap penggunaan anggaran pinjaman daerah tersebut.

BACA JUGA  Gempa Bumi 4,6 Magnitudo Guncang Batang Dua 

“Saya hadir untuk menyampaikan rekomendasi hasil paripurna DPRD yang meminta Kejaksaan Tinggi menelusuri penggunaan anggaran pinjaman senilai Rp 115 miliar, apakah benar digunakan sesuai peruntukannya atau tidak,” kata Budiman.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah