Bobong, Maluku Utara – Dugaan penyimpangan penggunaan pinjaman daerah Kabupaten Pulau Taliabu tahun 2022 senilai Rp 115 miliar resmi dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, pada Selasa (20/1/2026).
Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pinjaman Daerah DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, Budiman L. Mayabubun, yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi III DPRD setempat.
Pinjaman daerah tersebut diketahui dilakukan Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu melalui Bank Maluku–Maluku Utara Cabang Taliabu, yang peruntukannya direncanakan untuk pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan di wilayah Pulau Taliabu.
Budiman menjelaskan, pelaporan ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat paripurna DPRD Kabupaten Pulau Taliabu yang merekomendasikan agar Kejati Maluku Utara melakukan penelusuran terhadap penggunaan anggaran pinjaman daerah tersebut.
“Saya hadir untuk menyampaikan rekomendasi hasil paripurna DPRD yang meminta Kejaksaan Tinggi menelusuri penggunaan anggaran pinjaman senilai Rp 115 miliar, apakah benar digunakan sesuai peruntukannya atau tidak,” kata Budiman.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!