Ternate, Maluku Utara – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi terkait tunjangan operasional Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku Utara dengan nilai mencapai Rp 60 juta per bulan pada periode 2019–2024.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku Utara, Fajar Haryowimboko, mengatakan bahwa penanganan perkara tersebut masih berjalan dan menjadi atensi serius penyidik.
“Saat ini penyidik fokus pada pengusutan tunjangan perumahan dan tunjangan operasional DPRD Maluku Utara,” ujar Fajar, Senin (5/1/2026).
Ia menjelaskan, dalam proses penyelidikan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, baik dari unsur legislatif maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Dari unsur legislatif, saksi yang telah diperiksa antara lain Kuntu Daud selaku Ketua DPRD Maluku Utara periode 2019–2024, serta Ikbal Ruray yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD periode 2024–2029. Penyidik juga telah memeriksa mantan anggota DPRD Maluku Utara, Muhaimin Syarif.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!