Ketiga, setelah dilakukan penyesuaian anggaran melalui APBD Perubahan menjadi Rp 2,6 miliar, proses tender atau lelang tidak segera dilaksanakan. Akibatnya, waktu pelaksanaan pekerjaan menjadi sangat terbatas.
Keempat, ketidakkonsistenan perencanaan dan penganggaran tersebut berujung pada pemaksaan kontrak dengan masa pelaksanaan hanya 45 hari, yang dinilai tidak realistis untuk pekerjaan jalan dengan skala tersebut.
“Dalam kondisi seperti ini, tidak adil jika seluruh tanggung jawab kegagalan proyek dibebankan kepada pihak rekanan,” tegas politisi PDI Perjuangan itu.
Meski demikian, Budiman menegaskan bahwa pihak rekanan tetap memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan pekerjaan. Menurutnya, kemenangan tender tidak boleh hanya didasarkan pada kelengkapan administrasi, tetapi juga harus dibarengi kesiapan sumber daya, perangkat kerja, serta perencanaan pelaksanaan yang realistis.
Ia juga menekankan pentingnya kesiapan pengadaan material sesuai standar teknis dan spesifikasi agar pekerjaan dapat berjalan maksimal, meskipun waktu pelaksanaan terbatas.
Atas persoalan tersebut, Budiman meminta Bupati untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Dinas PUPR, khususnya Kepala Dinas selaku PPK. “Bupati harus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Dinas PUPR, sekaligus memperbaiki tata kelola perencanaan, penganggaran, dan pengendalian proyek infrastruktur agar tidak kembali merugikan kepentingan masyarakat,” tandasnya. (RHM/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!