Komisi III Sebut Jalan Bobong–Dufo Batal Dibangun Akibat Kelalaian Dinas PUPR, Bupati Taliabu Diminta Segera Evaluasi Kadis

- Editor

Sabtu, 27 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Budiman L. Mayabubun

Budiman L. Mayabubun

Bobong, Maluku Utara – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, Budiman L Mayabubun menilai pembatalan kontrak pekerjaan ruas jalan Bobong–Dufo tidak sepenuhnya dapat dibebankan kepada pihak rekanan. Ia menegaskan, gagalnya proyek infrastruktur strategis tersebut justru mencerminkan lemahnya perencanaan dan penganggaran di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), khususnya Kepala Dinas selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Ruas jalan Bobong–Dufo dinilai sebagai infrastruktur vital yang menyangkut konektivitas dan kepentingan masyarakat luas. Namun, lemahnya manajemen pelaksanaan program menyebabkan pekerjaan tersebut tidak terealisasi secara optimal.

BACA JUGA  Ketua Komisi III Tuding Kepala BPKAD Hambat Pembangunan di Taliabu

Ketua Komisi III DPRD Pulau Taliabu, Budiman L. Mayabubun, kepada wartawan mengungkapkan sejumlah persoalan mendasar yang menjadi penyebab utama kegagalan proyek tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pertama, kata Budiman, terjadi ketidakkonsistenan dalam perencanaan awal. Ruas jalan yang semula direncanakan sebagai Bobong–Talo, kemudian berubah menjadi Bobong–Dufo, sehingga berdampak langsung pada perubahan perencanaan teknis maupun penganggaran.

BACA JUGA  Komisi III Rekomendasikan Dinas PUPR Pulau Taliabu Blacklist 5 Perusahaan Jasa Konstruksi

“Perubahan ini seharusnya diikuti dengan penyesuaian perencanaan yang matang, bukan justru menimbulkan kekacauan dalam pelaksanaan,” ujar Budiman, Sabtu (27/12/2025).

Kedua, meskipun telah dialokasikan anggaran sebesar Rp2 miliar dalam APBD Murni Tahun Anggaran 2025, pekerjaan tidak dilaksanakan dengan alasan kekurangan anggaran serta adanya rencana penambahan hingga Rp 6 miliar. Menurut Budiman, hal tersebut seharusnya sudah diperhitungkan sejak tahap perencanaan awal.

Berita Terkait

Disperindagkop Halsel Siapkan Sanksi Tegas Bagi Pangkalan yang Ketahuan ‘Kencing’ Mita Subsidi di Kios
Wagub Tinjau Penanganan Banjir di Halmahera Barat, Pastikan Kebutuhan Warga Terpenuhi
Peserta Seleksi Dewas dan Direksi Perumda Ake Gale Ternate Segera Diuji
Tim SAR Morotai Bantah Isu Hoaks yang Disebarkan Salah Satu Akun Medsos
Rombak Kabinet, Bupati Halsel Bassam Kasuba Geser Sekda dan Kepala BPBD
Topang Sektor Pariwisata, Pemda Morotai Dorong Budidaya Lobster
Warga Keluhkan Kelangkaan Minyak Tanah di Morotai
DPRD Halsel Sahkan Perubahan Nomenklatur dan Tipe 8 OPD
Berita ini 186 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 13:54 WIT

Disperindagkop Halsel Siapkan Sanksi Tegas Bagi Pangkalan yang Ketahuan ‘Kencing’ Mita Subsidi di Kios

Selasa, 13 Januari 2026 - 20:29 WIT

Peserta Seleksi Dewas dan Direksi Perumda Ake Gale Ternate Segera Diuji

Selasa, 13 Januari 2026 - 20:28 WIT

Tim SAR Morotai Bantah Isu Hoaks yang Disebarkan Salah Satu Akun Medsos

Selasa, 13 Januari 2026 - 14:51 WIT

Rombak Kabinet, Bupati Halsel Bassam Kasuba Geser Sekda dan Kepala BPBD

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:17 WIT

Topang Sektor Pariwisata, Pemda Morotai Dorong Budidaya Lobster

Berita Terbaru

Penyaluran bantuan meja dan kursi untuk sekolah di Kabupaten Pulau Taliabu

Pendidikan

Sarana Pendidikan Jadi Prioritas Disdik Pulau Taliabu

Rabu, 14 Jan 2026 - 11:07 WIT

Corong

Hutan Halmahera Utara dan Masa Depan Manusia

Rabu, 14 Jan 2026 - 10:37 WIT

Aktivitas bongkar muat di pelabuhan A. Yani, Ternate. (Sumber/Pelindo)

Ekobis

Sepanjang 2025, Arus Peti Kemas TPK Ternate Meningkat

Rabu, 14 Jan 2026 - 09:50 WIT

error: Konten diproteksi !!