Bobong, Maluku Utara – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, Budiman L Mayabubun menilai pembatalan kontrak pekerjaan ruas jalan Bobong–Dufo tidak sepenuhnya dapat dibebankan kepada pihak rekanan. Ia menegaskan, gagalnya proyek infrastruktur strategis tersebut justru mencerminkan lemahnya perencanaan dan penganggaran di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), khususnya Kepala Dinas selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Ruas jalan Bobong–Dufo dinilai sebagai infrastruktur vital yang menyangkut konektivitas dan kepentingan masyarakat luas. Namun, lemahnya manajemen pelaksanaan program menyebabkan pekerjaan tersebut tidak terealisasi secara optimal.
Ketua Komisi III DPRD Pulau Taliabu, Budiman L. Mayabubun, kepada wartawan mengungkapkan sejumlah persoalan mendasar yang menjadi penyebab utama kegagalan proyek tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pertama, kata Budiman, terjadi ketidakkonsistenan dalam perencanaan awal. Ruas jalan yang semula direncanakan sebagai Bobong–Talo, kemudian berubah menjadi Bobong–Dufo, sehingga berdampak langsung pada perubahan perencanaan teknis maupun penganggaran.
“Perubahan ini seharusnya diikuti dengan penyesuaian perencanaan yang matang, bukan justru menimbulkan kekacauan dalam pelaksanaan,” ujar Budiman, Sabtu (27/12/2025).
Kedua, meskipun telah dialokasikan anggaran sebesar Rp2 miliar dalam APBD Murni Tahun Anggaran 2025, pekerjaan tidak dilaksanakan dengan alasan kekurangan anggaran serta adanya rencana penambahan hingga Rp 6 miliar. Menurut Budiman, hal tersebut seharusnya sudah diperhitungkan sejak tahap perencanaan awal.
Halaman : 1 2 Selanjutnya









