DP3AKB Halmahera Utara Sikapi Dugaan Penelantaran Anak dan Istri Oleh Oknum Pegawai Bandara

Tobelo, Maluku Utara – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Halmahera Utara menegaskan bahwa penelantaran istri dan anak merupakan salah satu bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Pernyataan tersebut disampaikan Kepala DP3AKB Halmahera Utara, Julius, menanggapi dugaan penelantaran istri dan anak yang diduga dilakukan oleh oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Bandara Gamar Malamo.

BACA JUGA  Polisi Autopsi Jenazah Penarik Bentor yang Ditemukan Tewas di Army Dock Morotai

“Masalah ini bisa masuk dalam PPA, karena penelantaran merupakan salah satu jenis kekerasan terhadap perempuan dan anak,” ujar Julius kepada wartawan, Kamis (18/12/2025).

Ia menegaskan, DP3AKB siap mengawal dan mendampingi korban apabila kasus tersebut dilaporkan secara resmi ke kepolisian. “Silahkan lapor, kami siap mengawal dan mendampingi korban,” tegasnya.

Sebelumnya, NDM, istri sah dari AD, mengungkapkan bahwa dia dan anaknya telah ditelantarkan selama hampir dua tahun. Kepada Haliyora.id, NDM menjelaskan bahwa rumah tangga mereka tidak memiliki masalah berarti sebelum AD diangkat sebagai PPPK pada tahun 2024. “Setelah dia jadi P3K, dia langsung tinggalkan saya dengan anak,” ungkap NDM.

BACA JUGA  Akademisi dan YLBH Soroti Lambatnya DPRD Ternate Keluarkan Rekomendasi SPBU Buka 24 Jam
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah