NDM juga mengaku baru mengetahui bahwa AD telah menikah lagi dengan perempuan lain tanpa melalui proses perceraian resmi. Padahal, seluruh dokumen yang digunakan AD dalam proses seleksi PPPK, termasuk Kartu Keluarga dan buku nikah, masih mencantumkan NDM sebagai istri sah. “Semua tahapan tes PPPK dia pakai dokumen sah. Tapi sekarang dia tidak mengakui itu,” ujarnya.
Selain itu, AD disebut sempat mengambil kredit lebih dari Rp 100 juta. AD hanya memberikan Rp 1 juta kepada NDM dan anaknya sejak meninggalkan rumah, namun uang tersebut ditolak NDM.
Atas dugaan penelantaran tersebut, NDM melaporkan AD ke Polres Halmahera Utara. Akan tetapi, laporan tersebut dihentikan setelah penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dengan alasan buku nikah mereka dinyatakan tidak sah.
NDM mempertanyakan keputusan tersebut. Menurutnya, jika buku nikah dianggap tidak sah, maka seharusnya AD juga tidak memenuhi syarat administrasi dalam proses seleksi dan pengangkatan sebagai PPPK. “Kalau tidak sah, berarti dia seharusnya tidak lolos P3K,” tegas NDM. (RR/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!