Weda, Maluku Utara – Tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek Perumahan 100 Unit di Desa Lelilef Waibulan, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), dijadwalkan menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ternate pada Selasa (9/12/2025).
Tersangka Hendry Khoerniawan (HK) akan disidangkan dengan agenda pemeriksaan saksi. Sementara itu, dua tersangka lainnya, Samsul Bahri Soamole (SBS) dan Andi Sudirman Nur (ASN), akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan eksepsi.
“Besok ada tiga sidang Perumahan 100: atas nama Hendry Khoerniawan dengan agenda pemeriksaan saksi, serta Samsul Bahri Soamole dan Andi Sudirman Nur dengan agenda eksepsi,” sebut Kasi Intel Kejari Halteng, Girald, saat dikonfirmasi, Senin (8/12/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 Selanjutnya









