Ternate, Maluku Utara – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Maluku Utara mengungkapkan bahwa hingga akhir Oktober 2025 pendapatan negara di Maluku Utara mencapai Rp3.629,48 miliar atau 95,47 persen dari pagu 3.801,48, mengalami pertumbuhan sebesar 44,99 persen (yoy).
“APBN regional Maluku Utara terus menunjukkan kinerja positif dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah. Hingga akhir Oktober 2025, pendapatan negara mencapai Rp3.629,48 miliar atau 95,47 persen dari pagu 3.801,48, mengalami pertumbuhan sebesar 44,99 persen (yoy),” papar Kepala Kanwil DJPb Provinsi Maluku Utara, Sakop, dalam acara media briefing rutin ‘Torang Pe APBN’ edisi November 2025, yang berlangsung di Kantor Wilayah DJPB Malut, Senin (24/11/2025)
Kontribusi utama, sambungnya, berasal dari penerimaan PPh Non-Migas sebesar Rp 1.126,15 miliar atau 44,99 persen (yoy).

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!