Lebih lanjut, Sufari menegaskan bahwa keputusan akhir mengenai pembangunan kantor Kejati Maluku Utara akan menunggu arahan dari Kejaksaan Agung.
Sementara itu, Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, menilai kondisi gedung kantor Kejati saat ini sudah tidak layak digunakan. Struktur tanah di lokasi tersebut diketahui mengalami penurunan karena berada di kawasan bekas rawa yang ditimbun. “Tanah di situ mungkin rawa, dan waktu itu ditimbun, jadi sekarang tanahnya turun. Bangunan saat ini tidak aman digunakan,” ungkap Sherly.
Gubernur Sherly menambahkan, hasil peninjauan bersama ini akan dilaporkan ke pemerintah pusat untuk mendapat keputusan terkait pembangunan kantor baru Kejati Maluku Utara. “Tentu nanti menunggu arahan pusat apakah dibangun kembali atau bagaimana mekanismenya,” jelasnya.
Namun, Sherly menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Maluku Utara tidak berencana membangun kantor Kejati menggunakan dana APBD, mengingat kondisi fiskal daerah yang terbatas. “Tidak ada ya, karena fiskalnya pas-pasan,” pungkas Gubernur perempuan pertama Maluku Utara itu. (Riv/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!