Ternate, Maluku Utara – Kuasa hukum salah satu terpidana kasus perzinahan berinisial WDT, Mirjan Marsaoly, menegaskan bahwa kliennya bukanlah pemilik usaha mini soccer di Kota Ternate sebagaimana diberitakan sebelumnya.
Menurut Mirzan, usaha tersebut merupakan milik orang tua WDT, sementara kliennya hanya bekerja sebagai penjaga di tempat itu. “Saya ingin meluruskan pemberitaan di sejumlah media bahwa usaha mini soccer itu bukan milik klien saya, Mas Dio, tetapi milik orang tuanya. Jadi pernyataan yang disampaikan oleh mantan istrinya, saudari Sri, dan dimuat di media itu tidak benar,” ujar Mirjan kepada wartawan, Sabtu (1/11/2025).
Mirjan menjelaskan, klarifikasi tersebut ia sampaikan setelah dirinya memastikan langsung kepada orang tua WDT mengenai status kepemilikan usaha itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya sudah tanyakan langsung kepada orang tua klien saya, dan mereka membenarkan bahwa usaha itu milik mereka. Klien saya hanya disuruh menjaga dan membantu operasional di sana,” tambahnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya


					





						
						
						
						
						