Abd Kadir juga menyoroti risiko keuangan dari skema tersebut. Menurutnya, apabila vendor gagal mendistribusikan barang atau terjadi kemacetan, maka koperasi yang justru akan dibebani penagihan ke anggota.
“Skema ini sangat berisiko. Dana masuk ke vendor, tapi koperasi yang menagih jika ada gagal bayar. Artinya, kita dijadikan seperti debt collector, padahal tidak mengelola dananya secara langsung,” katanya.
Lebih lanjut, ia menilai skema yang menyeragamkan jenis usaha di tiap kelurahan juga tidak efektif. Padahal, setiap wilayah memiliki potensi ekonomi yang berbeda dan seharusnya dikelola sesuai dengan kebutuhan serta karakteristik masing-masing daerah.
“Dana Rp 3 miliar yang dikucurkan akan sulit dikembalikan jika semua kelurahan menjalankan usaha yang sama. Padahal potensi mereka berbeda-beda. Ini yang harusnya dikembangkan,” ungkapnya.
Ia pun mendorong agar pemerintah pusat, terutama kementerian terkait, segera mengevaluasi dan mengubah skema pembiayaan KMP.
“Kalau seperti ini terus, KMP hanya dijadikan administrator, SPG, dan ketika ada masalah malah jadi debt collector. Ini menyengsarakan koperasi, dan jelas menghambat pertumbuhan mereka,” pungkasnya (RFN/Red2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!