Sanana, Maluku Utara – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula didesak untuk segera menetapkan Kepala Dinas PUPR Kepulauan Sula, Jainudin Umaternate, serta Direktur CV. Sumber Berkat Utama (SBU) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek fiktif peningkatan jalan sentra perkebunan Saniahaya-Modapuhi tahun anggaran 2023.
Desakan ini disampaikan oleh Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) dan Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Kabupaten sula saat menggelar aksi di Kantor Kejari Kepulauan Sula, Senin (6/10/2025).
Wakil Ketua I GPM Kepulauan Sula Mulawarman Buamona dalam aksi menyampaikan bahwa menyusul adanya temuan dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPKP Maluku Utara yang mengungkap bahwa proyek senilai Rp 5,2 miliar tersebut tidak mengalami progres sama sekali alias nol persen, meskipun uang muka sebesar Rp 1.320.288.177 (30 persen) telah dicairkan kepada pihak kontraktor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini jelas-jelas merugikan keuangan negara. Uang rakyat dicairkan tanpa ada realisasi pekerjaan di lapangan. Kami meminta Kejari tidak tinggal diam dan segera menetapkan Kadis PUPR serta Direktur CV. SBU sebagai tersangka,” tegasnya.
Ia membeberkan bahwa proyek ini sendiri dikerjakan oleh CV. Sumber Berkat Utama berdasarkan kontrak nomor 16.PK/SPJ/PPK/DPUPR-KS/VI/2023, dan uang muka dicairkan melalui SP2D nomor 4781/SP2D-LS/KS/IX/2023. Namun hingga kini, tidak ada progres fisik yang dilaporkan. Kontrak proyek kemudian diputus melalui surat nomor 010.PK/SFK/PPK/DPUPR-KS/IX/20, karena penyedia dianggap tidak mampu melaksanakan pekerjaan sesuai jadwal.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya