Kejari Sula Didesak Tetapkan Kadis PUPR dan Kontraktor Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Jalan Tani

- Editor

Senin, 6 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mahasiswa demo di depan kantor Kejari Kepulauan Sula, Senin (6/10/2025).

Mahasiswa demo di depan kantor Kejari Kepulauan Sula, Senin (6/10/2025).

Sanana, Maluku Utara – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula didesak untuk segera menetapkan Kepala Dinas PUPR Kepulauan Sula, Jainudin Umaternate, serta Direktur CV. Sumber Berkat Utama (SBU) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek fiktif peningkatan jalan sentra perkebunan Saniahaya-Modapuhi tahun anggaran 2023.

Desakan ini disampaikan oleh Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) dan Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Kabupaten sula saat menggelar aksi di Kantor Kejari Kepulauan Sula, Senin (6/10/2025).

BACA JUGA  Tiga Karyawan PT WP di PHK, Parade Halsel Geruduk Kantor Bupati, Tuntut Ini

Wakil Ketua I GPM Kepulauan Sula Mulawarman Buamona dalam aksi menyampaikan bahwa menyusul adanya temuan dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPKP Maluku Utara yang mengungkap bahwa proyek senilai Rp 5,2 miliar tersebut tidak mengalami progres sama sekali alias nol persen, meskipun uang muka sebesar Rp 1.320.288.177 (30 persen) telah dicairkan kepada pihak kontraktor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini jelas-jelas merugikan keuangan negara. Uang rakyat dicairkan tanpa ada realisasi pekerjaan di lapangan. Kami meminta Kejari tidak tinggal diam dan segera menetapkan Kadis PUPR serta Direktur CV. SBU sebagai tersangka,” tegasnya.

BACA JUGA  Temuan Mayat di Kelurahan Jati, Diduga Korban Meninggal Lebih dari 1x24 Jam

Ia membeberkan bahwa proyek ini sendiri dikerjakan oleh CV. Sumber Berkat Utama berdasarkan kontrak nomor 16.PK/SPJ/PPK/DPUPR-KS/VI/2023, dan uang muka dicairkan melalui SP2D nomor 4781/SP2D-LS/KS/IX/2023. Namun hingga kini, tidak ada progres fisik yang dilaporkan. Kontrak proyek kemudian diputus melalui surat nomor 010.PK/SFK/PPK/DPUPR-KS/IX/20, karena penyedia dianggap tidak mampu melaksanakan pekerjaan sesuai jadwal.

Berita Terkait

Kunker di Polres Halsel, Kapolda Maluku Utara Tekankan Ini ke Anggota
Pemprov Salurkan Bantuan Kapal untuk Nelayan di Malut, Ini Jumlahnya
Oknum Bhabin di Taliabu yang Diduga Ancam Wartawan Kini Jalani Patsus
Penyebab Ini, Pedagang Ikan Pasar Buaele Halut Terpaksa Jualan di Pinggir Jalan Meski Nyawa Terancam
Seleksi Calon Pimpinan BAZNAS Pulau Taliabu Dipercepat
Pemda Halmahera Utara tak Kantongi Data Anak Putus Sekolah
Pansus DPRD Taliabu Buka Borok Pinjaman Daerah Rp 115 Miliar, Eks Kepala Bappeda Ungkap Fakta Mengejutkan
Oknum Bhabin yang Diduga jadi Otak Pengancaman Wartawan Ditahan, Kapolres Taliabu Tegas Bilang Begini
Berita ini 135 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Oktober 2025 - 10:31 WIT

Kunker di Polres Halsel, Kapolda Maluku Utara Tekankan Ini ke Anggota

Senin, 6 Oktober 2025 - 21:05 WIT

Pemprov Salurkan Bantuan Kapal untuk Nelayan di Malut, Ini Jumlahnya

Senin, 6 Oktober 2025 - 17:15 WIT

Penyebab Ini, Pedagang Ikan Pasar Buaele Halut Terpaksa Jualan di Pinggir Jalan Meski Nyawa Terancam

Senin, 6 Oktober 2025 - 15:22 WIT

Seleksi Calon Pimpinan BAZNAS Pulau Taliabu Dipercepat

Senin, 6 Oktober 2025 - 15:10 WIT

Kejari Sula Didesak Tetapkan Kadis PUPR dan Kontraktor Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Jalan Tani

Berita Terbaru

error: Konten diproteksi !!