Sofifi, Maluku Utara – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum menyerahkan Dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2025 ke Pemerintah Provinsi Maluku Utara, setelah dievaluasi. Padahal, batas evaluasi hanya 14 hari terhitung sejak diajukan.
Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe, mengatakan telah memerintahkan kepada Kepala BPKAD Ahmad Purbaya agar berkonsultasi dengan Kemendagri. “Kita sudah perintahkan Kepala BPKAD untuk segera berkoordinasi dengan Mendagri, sudah sampai di mana progres dokumen APBD-P tersebut,” kata Sarbin, Senin (29/9/2025).
Menurutnya, kemungkinan seluruh program dan kegiatan pada perubahan 2025 sudah bisa jalan jika hasil evaluasi tersebut sudah final. “Kemungkinan sudah bisa jalan di bulan depan jika hasil evaluasi itu sudah dikembalikan oleh Mendagri,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Terpisah, Kepala BPKAD Maluku Utara, Ahmad Purbaya, yang dikonfirmasi menjelaskan dokumen APBD-P yang saat ini dievaluasi Kemendagri masih di meja Irjen sehingga belum dikembalikan. “Jadi dokumen APBD-P itu belum dikembalikan dan sementara dokumen itu berada di Inspektorat Jenderal Kemendagri,” singkatnya. (RS/Red)