Untuk saat ini, kata Jhon, peraturan terkait pengawasan tersebut masih digodok di Kementerian Hukum dan HAM. “Jadi sesuai dengan keterangan Kepala DKP Provinsi bahwa kewenangan pengawasan itu akan dialihkan ke Kabupaten/Kota masing-masing. Tapi peraturannya masih digodok di Kemenkumham,” ujarnya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa DKP Morotai tidak akan tinggal diam untuk mengambil tindakan terkait dengan kapal pakura tersebut. “Yang jelas kami akan ambil tindakan. Jadi kami akan berusaha juga,” tegasnya
Agar koordinasi pengawasan wilayah laut ini maksimal, DKP Morotai akan mengadakan rapat koordinasi dengan unsur-unsur terkait seperti Lanal, Polairud dan OPD serta para nelayan. Ini dilakukan untuk untuk menyepakati upaya pengawasan tersebut.
“Kalau memang tahun ini pengawasannya terlaksana, kemungkinan di awal 2026 kami sudah memulai anggaran yang baru. Kalau tahun depan sudah ada anggaran maka DKP Morotai sudah mulai turun tangan untuk melakukan pengawasan tersebut,” pungkasnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!