Kasus Pinjaman Pemkab Taliabu Rp 115 Miliar, Mantan Kadis PUPR Taliabu Siap Buka Mulut 

Lebih jauh lagi, Agus menyoroti perlunya kejelasan tentang legalitas TPAD. Menurutnya, jika TPAD tidak memperoleh kuasa resmi dari pemerintah daerah, maka pinjaman tersebut bisa dianggap ilegal. “Hanya kepala daerah yang mampu mengurus pinjaman. Jika TPAD tidak memiliki surat kuasa, maka pinjaman tersebut tidak sah,” tegas Agus.

Agus juga mengingatkan bahwa dana Rp 115 miliar itu ditransfer langsung ke kas daerah, sehingga penting bagi Pansus untuk melakukan audit dan verifikasi di Bank Maluku-Maluku Utara. “Bila perlu, kita harus memanggil manajer bank pada saat itu untuk meminta keterangan. Saya mengirimkan adanya konspirasi di balik pengambilan pinjaman ini, yang bisa berujung pada kerugian keuangan daerah,” imbuhnya.

BACA JUGA  Mulai 28-30 Oktober, PNS “Rame-Rame” Libur

Di akhir pernyataannya, Agus menekankan pentingnya rekomendasi hasil Pansus kepada penegak hukum untuk memverifikasi potensi pelanggaran yang dapat merugikan keuangan daerah. “Ini adalah tindakan melawan hukum yang harus dipertanggungjawabkan,” tutup Agus. (RHM/Red)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah