Ia juga menambahkan hingga saat ini, tim audit dari Dinas Kesehatan masih menyusun laporan final berdasarkan data rekam medis, wawancara dengan petugas jaga, serta dokumen SOP yang berlaku di RSUD Sanana. Terkait ketersediaan darah untuk transfusi, Suryati menjelaskan bahwa pihak Puskesmas dan Dinas Kesehatan selama ini sudah memiliki SOP yang mewajibkan setiap ibu hamil untuk memiliki calon pendonor sejak masa kehamilan.
“Semua ibu hamil wajib memiliki satu pendonor yang disiapkan sejak awal. Ini sudah menjadi prosedur tetap karena kita menganggap semua kehamilan berisiko,” tegasnya.
Namun, dalam proses distribusi darah, Suryati bilang, tetap diperlukan prosedur teknis tambahan yang memerlukan waktu, seperti proses thawing (penghangatan darah beku), cross-matching darah pasien dan donor, hingga memastikan kecocokan rhesus darah.
“Setelah dokter memberikan instruksi tertulis untuk transfusi, darah baru bisa diproses di laboratorium. Kalau darahnya dalam kondisi beku, butuh waktu untuk dinormalkan dan dicocokkan dulu. Ini bisa memakan waktu antara 45 sampai 60 menit,” katanya.
Suryati juga, mengakui bahwa dalam situasi darurat, terutama saat pasien dalam kondisi kritis, tekanan psikologis dari pihak keluarga maupun petugas medis dapat memperburuk komunikasi.
“Mungkin disinilah terjadi miskomunikasi. Petugas sedang berupaya menyiapkan darah sesuai prosedur, sementara keluarga panik menunggu tindakan cepat. Semua pihak pasti ingin memberikan yang terbaik untuk pasien,” imbuhnya. (RMT/Red)
Baca Artikel Terkait

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!