Amril menegaskan bahwa kewajiban pemerintah desa untuk menyampaikan informasi anggaran secara terbuka sudah diatur dalam regulasi . Salah satunya, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Dalam Pasal 40 ayat (1) disebutkan bahwa pemerintah desa wajib menginformasikan APBDes kepada masyarakat melalui media yang mudah diakses, seperti baliho atau papan pengumuman.
Selain itu, semangat transparansi juga ditegaskan dalam Permendes PDTT Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, meskipun diterbitkan untuk TA 2021. Prinsip partisipasi masyarakat dan keterbukaan informasi dinilai tetap relevan hingga kini. “Keterbukaan anggaran adalah upaya preventif agar masyarakat bisa ikut mengawasi program desa dan mencegah potensi penyimpangan,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Wai Ina belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi dari wartawan terkait keterlambatan publikasi APBDes 2025. (RMT/Red2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!