Aan menambahkan, Kejari Ternate akan mengumumkan secara resmi ketentuan serta persyaratan bagi masyarakat yang ingin mengikuti lelang. “Seluruh persyaratan akan diumumkan secara terbuka. Masyarakat yang berminat dapat mengikuti proses lelang sesuai ketentuan yang berlaku,” tandasnya.
Sebagai informasi, Yoga Adikonang sebelumnya divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ternate pada Rabu (4/9/2024) lalu dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah, janji, dan gratifikasi.
Dalam amar putusan, Yoga dijatuhi hukuman 8 tahun penjara serta denda sebesar Rp400 juta. Selain pidana penjara dan denda, aset berupa tanah dan bangunan miliknya disita untuk negara.
Kini, Kejari Ternate menindaklanjuti putusan tersebut dengan melelang barang rampasan negara tersebut demi mengembalikan kerugian keuangan negara. (Riv/Red2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!