Menurutnya, bahwa dalam tahap I nanti, jika JPU mempelajari dan menyatakan lengkap maka penyidik langsung melakukan tahap II berkas dan tersangka kasus tersebut. “Mudah-mudahan tak ada petunjuk lain, agar langsung dilakukan tahap II. Dan yang jelas, kalau ada petunjuk maka segera dilengkapi,” tandasnya.
Sebagai informasi, oknum ASN Pemprov Maluku Utara itu diketahui bekerja di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Chasan Boesoirie Ternate, dengan inisial BY alias Bambang (31). BY diringkus tim Opsnal unit 2 Sat Resnarkoba Polres Ternate, di Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Ternate Selatan, pada Rabu (6/8/2025) pukul 02:15 Wit. dini hari.
Dari tangan tersangka BY, ditemukan barang bukti narkotika golongan satu jenis ganja sebanyak 4 sachet plastik bening dan 1 kertas HVS berisi narkotika yang diduga jenis ganja dengan berat 9,71 gram. (Riv/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!