UPTD Samsat Sula Bebaskan Denda dan Tunggakan Pajak, Khusus Jenis Kendaraan Ini

Sanana, Maluku Utara – Kabar baik bagi para pemilik kendaraan didi Kabupaten Kepulauan Sula. Mulai tanggal 17 Agustus 2025, Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) resmi mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor, sesuai Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor 375/KPTS/MU/2025.

Program ini dicanangkan langsung oleh Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda.

Kepala UPTD Samsat Kabupaten Kepulauan Sula, Kamaluddin Surandy Buamona, saat dikonfirmasi Jumat (15/08/2025) mengatakan bahwa pihaknya telah menerapkan pembebasan sanksi administrasi untuk pajak kendaraan bermotor dalam program Gubernur.

BACA JUGA  Alasan Ini, Pemprov Malut Sengaja Tutupi Nama Calon Caretaker di 5 Daerah

“Wajib pajak hanya perlu membayar pajak pokok satu tahun saja. Bebas denda, bebas tunggakan, dan untuk kendaraan luar daerah yang ingin mutasi masuk ke Maluku Utara, tahun ini tidak perlu membayar pajak. Bahkan pajak progresif pun dibebaskan, selama masa program ini,” kata Surandy, Jumat (15/8/2025).

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah