Sanana, Maluku Utara – Kabar baik bagi para pemilik kendaraan didi Kabupaten Kepulauan Sula. Mulai tanggal 17 Agustus 2025, Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) resmi mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor, sesuai Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor 375/KPTS/MU/2025.
Program ini dicanangkan langsung oleh Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda.
Kepala UPTD Samsat Kabupaten Kepulauan Sula, Kamaluddin Surandy Buamona, saat dikonfirmasi Jumat (15/08/2025) mengatakan bahwa pihaknya telah menerapkan pembebasan sanksi administrasi untuk pajak kendaraan bermotor dalam program Gubernur.
“Wajib pajak hanya perlu membayar pajak pokok satu tahun saja. Bebas denda, bebas tunggakan, dan untuk kendaraan luar daerah yang ingin mutasi masuk ke Maluku Utara, tahun ini tidak perlu membayar pajak. Bahkan pajak progresif pun dibebaskan, selama masa program ini,” kata Surandy, Jumat (15/8/2025).

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!