UPTD Samsat Sula Bebaskan Denda dan Tunggakan Pajak, Khusus Jenis Kendaraan Ini

Kendati demikian, ia menegaskan bahwa program ini tidak berlaku untuk kendaraan milik perusahaan (badan usaha), kendaraan dinas pemerintah, dan kendaraan angkutan umum, namun program pemutihan ini berlaku khusus untuk kendaraan pribadi, dan hanya berlangsung sampai 30 November 2025.

Surandy pun mengajak masyarakat untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan ini. “Ayo segera ke kantor Samsat! Tepat waktu bayar pajak, manfaatnya kembali untuk rakyat. Mari bayar pajak untuk pembangunan daerah,” imbuhnya. (RMT/Red)

BACA JUGA  Dalam Semalam, Polres Ternate Amankan Puluhan Warga Termasuk Anak di Bawah Umur
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah