Kendati demikian, ia menegaskan bahwa program ini tidak berlaku untuk kendaraan milik perusahaan (badan usaha), kendaraan dinas pemerintah, dan kendaraan angkutan umum, namun program pemutihan ini berlaku khusus untuk kendaraan pribadi, dan hanya berlangsung sampai 30 November 2025.
Surandy pun mengajak masyarakat untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan ini. “Ayo segera ke kantor Samsat! Tepat waktu bayar pajak, manfaatnya kembali untuk rakyat. Mari bayar pajak untuk pembangunan daerah,” imbuhnya. (RMT/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!