Hal serupa juga disampaikan oleh pendamping hukum warga, Zulfikran A. Bailussy, ia juga menyoroti absennya Sekda Kota Ternate dan perwakilan BPN. Padahal kedua pihak ini memegang peranan kunci dalam penyelesaian sengketa.
“Sekda dan BPN seharusnya hadir untuk memberikan penjelasan resmi. Apalagi Sekda pernah menyatakan akan mengambil langkah tukar guling atau ruislag lahan. Pertanyaannya sekarang: apakah itu benar-benar komitmen, atau sekadar wacana yang diucapkan untuk meredam polemik?” tandas Ketua LBH Ansor Kota Ternate ini.
Zulfikran menegaskan, jika pemerintah yakin pada upaya tukar guling mereka seharusnya berani hadir dan menjelaskan kepada publik melalui dialog ini dan langkah yang diambil harus transparan, rencana ruislag hanya akan menjadi janji kosong yang berpotensi memperkeruh suasana. Dan rencana ruislag ini menjadi siklus wacana yang berulang dari masa pemerintahan yang lalu.
Baik PMII maupun LBH Ansor sama-sama memperingatkan bahwa konflik agraria di kawasan tersebut tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Ketidakpastian hukum, apalagi jika diiringi pengabaian terhadap suara warga, berpotensi memicu eskalasi protes di lapangan.
“Negara punya kewajiban melindungi rakyatnya, bukan membiarkan mereka hidup dalam ketidakpastian hak atas tanah yang sudah mereka diami puluhan tahun,” tutup Zulfikran. (RR/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!