Dalam SK Bupati Nomor 100.3.3.2/227/KPTS/PM/2025, telah ditetapkan HET minyak tanah subsidi sebagai berikut:
- Morotai Selatan Rp 6.000/liter
- Morotai Timur Rp 6.000/liter
- Morotai Utara: Rp 6.000/liter
- Morotai Jaya: Rp 6.300/liter
- Morotai Selatan Barat: Rp 6.000/liter
- Pulau Rao: Rp 6.300/liter
Menurutnya, ketentuan ini bersifat final dan wajib ditaati oleh seluruh mata rantai distribusi, dari pangkalan hingga ke tangan masyarakat.
Dia menegaskan, apabila ditemukan harga jual BBMT subsidi mencapai Rp 12.000 per liter di lapangan, pihaknya akan menelusuri asal minyak tanah tersebut, baik dari pangkalan maupun pengecer.
“Jika terbukti melanggar, kami tidak segan memberikan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha. Ini bentuk perlindungan terhadap konsumen dan subsidi negara,” tegasnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!