Menanggapi keluhan para pengecer soal biaya transportasi yang dianggap membebani dan menyebabkan kerugian, Jufri menyatakan bahwa Perindagkop tetap berpegang pada ketentuan resmi.
“Kami memahami beban transportasi, tapi tetap tidak bisa melampaui HET. Jika harga ditetapkan Rp 6.000, maka tidak boleh dijual Rp 7.000 atau lebih. Itu pelanggaran,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa penjualan BBMT subsidi tidak diperbolehkan di kios-kios atau pedagang kecil tidak resmi. Distribusi hanya boleh dilakukan melalui jalur resmi yang ditunjuk dan diawasi oleh pemerintah. (RF/Red2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!