Disperindag Morotai Ancam Pangkalan yang Jual Minyak Tanah di Atas HET

Daruba, Maluku Utara – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Perindagkop UKM) Kabupaten Pulau Morotai menegaskan bahwa seluruh pangkalan dan pengecer dilarang menjual Bahan Bakar Minyak Tanah (BBMT) subsidi melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan dalam SK Bupati.

Penegasan ini disampaikan langsung oleh Plt. Kepala Dinas Perindagkop dan UKM Pulau Morotai, Jufri Kube, menyusul laporan dan temuan lapangan terkait praktik penjualan BBMT subsidi di atas harga yang ditetapkan.

BACA JUGA  Lagi ! Kasus Pemerkosaan di Tikep, Gadis 13 Tahun Digilir 7 Pria

“Penjualan minyak tanah subsidi wajib mengacu pada SK Bupati. Jika ada pengecer atau pangkalan menjual di atas HET, maka kami akan tindak tegas, bahkan mencabut izin mereka,” ujar Jufri saat dikonfirmasi, Kamis (3/7/2025).

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah