Olehnya itu, Komisi II dengan tegas menyatakan dukungannya terhadap kebijakan penutupan sementara operasional Indomaret dan Alfamidi, hingga pihak perusahaan mampu menyelesaikan seluruh kewajiban administratif sesuai peraturan daerah.
“Selama belum ada kepatuhan penuh dari pihak manajemen, kami minta operasional kedua gerai tersebut dihentikan. Pemerintah daerah tidak boleh memberi ruang terhadap praktik usaha yang tidak taat aturan,” tambah Lukman.
Langkah penegakan ini dinilai sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap regulasi serta perlindungan pelaku usaha lokal yang selama ini beroperasi sesuai aturan.
Sementara itu, Disperindagkop Halteng dikabarkan telah menyusun surat teguran dan rencana tindak lanjut penutupan, sambil menunggu proses klarifikasi resmi dari pihak manajemen Indomaret dan Alfamidi.
Diketahui, pada Selasa (24/6) kemarin, Pemda Halteng telah menutup sementara 15 gerai indomaret (RJ/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!